LensaKalbar – Tercatat 215 Kepala Desa (Kades) di seluruh Indonesia yang tersangkut proses hukum, lantaran terlibat secara langsung dalam penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa.
Bercermin dari hal tersebut, Bupati Mempawah, Ria Norsan meminta kepada seluruh Kepala Desa (Kades) se- Kabupaten Mempawah untuk mengikuti prosedur Undang-undang dan aturan yang berlaku pada pengelolaan keuangan desa baik yang berusmber dari Alokasi Dana Desa (ADD) maupun Dana Desa.
“Ikuti Aturan yang ada. Dan hati-hati dalam mengelola dana desa,” pesan Ria Norsa, Bupati Mempawah, ketika membuka rapat kerja dengan Camat, Lurah, dan Kepala Desa se-Kabupaten Mempawah, Selasa (26/9), di aula Kantor Bupati Mempawah.
Untuk itu, Norsan berharap seluruh kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Camat, Kepala Desa, dan Lurah untuk memanfaatkan peran teknologi informasi dan komunikasi yang kian canggih. Sehingga aparatur pemerintah daerah, dapat menyampaikan berbagai program dan kegiatan yang dilaksanakan melalui media sosial seperti facebook, WhatsApp, Blackberry Messenger, Twitter maupun media informasi lainnya.
“Tetapi, hindari penggunaan medsos dalam menyampaikan hal-hal bersifat provokatif yang justru akan mengarah pada terjadinya pertentangan, konflik, serta perpecahan di kalangan masyarakat,” pintanya. (Syf)
[…] 215 Kades Terjerat Proses Hukum, Norsan Minta Hati-hati Kelola dana Desa […]