LensaKalbar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sintang secara resmi menetapkan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sintang Tahun 2024 melalui rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara yang digelar di Hotel My Home Sintang, Rabu (3/12/2024).
Dalam rapat tersebut, KPU mengumumkan hasil rekapitulasi suara dari 14 kecamatan di Kabupaten Sintang, yaitu Kecamatan Sintang, Binjai Hulu, Tebelian, Kelam Permai, Ketungau Hilir, Tempunak, Dedai, Kayan Hilir, Kayan Hulu, Ketungau Hulu, Ambalau, Serawai, Ketungau Tengah, dan Sepauk.
Berdasarkan hasil rekapitulasi tingkat kabupaten, Gregorius Herkulanus Bala dan Florensius Ronny memperoleh 102.046 suara sah, unggul dibandingkan pasangan Didit Surahmayadi dan Melkianus yang memperoleh 79.268 suara sah, serta pasangan Heri Jambri dan Supranto yang memperoleh 68.320 suara sah.
Ketua KPU Kabupaten Sintang, Edy Susanto, menegaskan bahwa hasil rekapitulasi ini dituangkan dalam formulir resmi Model D Hasil KABKO-KWK-BUPATI/WALIKOTA yang menjadi dokumen sah dan tak terpisahkan dalam proses pemilu.
“Kami mengapresiasi seluruh warga Sintang yang telah menggunakan hak pilihnya dengan tertib dan damai. Proses ini adalah puncak dari komitmen demokrasi yang jujur dan transparan,” ujar Edy Susanto.
Selain itu, kata Edy Susanto, rapat pleno juga mencatat hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat di Kabupaten Sintang, dengan pasangan Ria Norsan-Krisantus Kurniawan memperoleh 156.529 suara sah, Sutarmiji-Didi Haryono memperoleh 64.860 suara sah, dan Muda Hendrawan-Jakius Sinyor memperoleh 26.117 suara sah.
“Proses Pemilu serentak 2024 di Kabupaten Sintang berlangsung aman dan kondusif. Partisipasi aktif masyarakat dalam menentukan pemimpin yang akan membawa perubahan positif bagi daerah dan provinsi ke depannya sangat kami apresiasi,” pungkas Edy Susanto. (Dex)