
LensaKalbar – Penjabat (Pj) Bupati Mempawah, Ismail mengikuti pelacakan batas antara Desa Kepayang dan Kelurahan Anjungan Melancar, Kecamatan Anjongan, yang dimulai di kawasan PT. Peniti Sungai Purun, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kamis (23/1/2025).
Pj Bupati Ismail menyatakan bahwa penetapan batas desa bertujuan menciptakan tertib administrasi serta memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah.
Pj Bupati Ismail menegaskan bahwa penetapan batas ini tidak akan menghapus hak masyarakat atas lahan, hak ulayat, maupun hak adat yang berlaku.
Menurut Pj Bupati Ismail, penentuan batas desa dilakukan melalui beberapa tahapan, yaitu pengumpulan dan penelitian dokumen, pelacakan serta pengukuran pilar batas, hingga pengesahan melalui peraturan bupati (perbup). Penetapan batas wilayah ini telah sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa.
Saat ini, proses pelacakan dan penentuan titik koordinat dari 002 hingga 039 sedang berlangsung sesuai dengan berita acara yang telah disepakati sebelumnya. Ismail mengajak seluruh pihak terkait untuk menjaga kelancaran dan kondusifitas selama proses berlangsung.
Kegiatan ini turut dihadiri Dandim 1201 Letkol Inf. Benu Supriyantoko, Kapolres Mempawah AKBP Sudarsono, Kajari Mempawah Lufti Akbar, serta perwakilan instansi terkait lainnya. (Dex)