LensaKalbar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sintang menegaskan bahwa pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Sintang akan tetap dilaksanakan pada 10 Februari 2025.
Ketua KPU Sintang, Edy Susanto menyatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima informasi resmi terkait adanya penundaan pelantikan tersebut.
Menurut Edy Susanto, pelantikan kepala daerah telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024, yang mengatur pelaksanaan pada 10 Februari, kecuali ada sengketa yang menghambat.
Menanggapi kabar penundaan hingga 12 Maret 2025, Edy Susanto menegaskan bahwa informasi tersebut belum didukung oleh surat resmi dari pihak berwenang.
“Kami belum menerima pemberitahuan resmi terkait penundaan. Sampai saat ini, pelantikan tetap sesuai jadwal yang telah ditentukan,” ujar Edy Susanto.
Walau demikian, Edy Susanto memastikan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan dan akan mengikuti arahan dari pemerintah pusat terkait pelaksanaan pelantikan. Pihaknya juga memastikan kesiapan dalam menjalankan proses sesuai aturan yang berlaku.
Dengan demikian, KPU Sintang mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menunggu informasi resmi dari pihak terkait mengenai pelantikan kepala daerah di Kabupaten Sintang. (Dex)