Beranda OPD Pengawasan dan Pemutakhiran Data Hasil Pemeriksaan Inspektorat

Pengawasan dan Pemutakhiran Data Hasil Pemeriksaan Inspektorat

LensaKalbar – Staf Ahli Bupati Sintang bidang Perekonomian, dan Pembangunan Keuangan membuka pelaksanaan Gelar Pengawasan dan Pemutakhiran Data Tahun 2024 Hasil Pemeriksaan Inspektorat Sintang yang dilaksanakan di Aula Inspektorat Kabupaten Sintang, Kamis (7/11/2024).

Kegiatan dilaksanakan oleh Inspektorat Kabupaten Sintang dan dihadiri oleh dan dihadiri Kepala Organisasi Perangkat Daerah, Camat, Lurah, Kepala Desa, dan Kepala Sekolah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang sebagai pihak terkait dalam tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Sintang.

Staf Ahli Bupati Sintang bidang Perekonomian, dan Pembangunan Keuangan, Helmi menyampaikan bahwa visi dan misi RPJMD Kabupaten Sintang tahun 2021-2026 adalah terwujudnya kabupaten sintang yang cerdas, sehat, rukun, sejahtera, maju dan lestari didukung penerapan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih pada tahun 2026.

“Bertolak dari visi dan misi di atas, telah disusun rencana strategis dan rencana kerja perangkat daerah. Hal yang sama berlaku juga bagi pemerintahan desa agar melakukan penyusunan RPJMDes dan RPKDes. Walaupun aspek pengawasan tidak secara eksplisit dinyatakan dalam visi dan misi pembangunan daerah kabupaten sintang, bukan berarti hal tersebut dianggap tidak penting. Sebab untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih dibutuhkan aparat pengawas intern pemerintah,” kata Helmi.

Untuk itu, kata Helmi, aspek pengawasan dibutuhkan untuk menciptakan balance dalam pelaksanaan pembangunan, karena pengawasan memberikan jaminan yang memadai, bahwa apa yang telah direncanakan, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih merupakan bagian dari program reformasi birokrasi yang menjadi prioritas dalam RPJMN 2020-2024. Tujuannya adalah mewujudkan birokrasi yang bersih, profesional, berintegritas tinggi, akuntabel dan siap melayani bukan dilayani,” jelas Helmi.

Menurut Helmi, pada 17 Maret 2023 lalu, Bupati Sintang, Kapolres Sintang dan Kejaksaan Negeri Sintang telah menandatangani perjanjian kerja sama tentang laporan pengaduan masyarakat.

“Tentunya ini merupakan langkah positif untuk mempercepat proses tindak lanjut hasil pengawasan. laporan hasil pengawasan apip merupakan informasi awal bagi aparat penegak hukum melakukan penyidikan,” kata Helmi.

Olehkarenanya, Helmi berharap kegiatan ini dapat digunakan sebaik-baiknya oleh entitas untuk menyelesaikan tindak lanjut laporan hasil pengawasan. Khususnya dalam upaya pengembalian kerugian keuangan daerah.

“Kerugian daerah yang tidak ditindaklanjuti atau tidak dilakukan penyetoran akan dijerat dengan undang-undang tindak pidana korupsi oleh aparat penegak hukum. Sedangkan kerugian daerah yang dikembalikan atau disetor akan menjadi pendapatan lain daerah yang selanjutnya digunakan untuk membangun daerah,” ungkap Helmi.

Berkaitan dengan ihwal tersebut, Helmi meminta kepada satuan kerja sebagai entitas yang diperiksa untuk memberikan skala prioritas terhadap rekomendasi hasil pengawasan yang telah terima pada saat kegiatan gelar pengawasan ini.

“Artinya, tindak lanjut yang wajib saudara tindaklanjuti adalah temuan hasil pengawasan, baik yang dilakukan oleh aparat pengawas intern, maupun aparat pengawas termasuk temuan tentang administrasi,” pungkas Helmi. (Rilis Kominfo/LK1)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here