LensaKalbar – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sintang, Edang Kusmiati mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya telah menerima surat pemberitahuan dari tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sintang tahun 2024 terkait kampanye rapat umum atau kampanye terbuka.
Dari tiga pasangan calon tersebut, pasangan nomor urut 1 dan pasangan nomor urut 2 dapat dipastikan akan menggelar kampanye rapat umum atau kampanye terbuka di lapangan.
Menurut Endang Kusmiati, untuk pasangan nomor urut 1 rencananya akan menggelar kampanye rapat umum atau kampanye terbuka pada tanggal 17 November 2024 di eks Lapangan Terbang Bandara Susilo Sintang. Sementara, pasangan calon nomor urut 2 rencananya pada tanggal 23 November di GOR Stadion Baning Sintang.
“Sedangkan pasangan calon nomor urut 3 tidak menggelar kampanye rapat umum atau kampanye terbuka. Mereka lebih memilih melakukan metode kampanye dengan cara lainnya,” kata Endang Kusmiati usai menghadiri kegiatan Media Gathering bersama sejumlah awak media di Aula Kantor KPU Sintang, Senin (4/11/2024).
Kemudian, Endang Kusmiati mengatakan bahwa kampanye rapat umum atau kampanye terbuka ini bukanlah hal yang diwajibkan dalam pelaksanaan tahapan Pilkada 2024.
“Ini sifatnya tidak wajib juga ya. Jadi, dalam PKPU nomor 13 tahun 2024 tentang kampanye itu terdapat beberapa jenis atau beberapa metode kampanye, salah satunya adalah metode kampanye dalam bentuk yang lainnya dan bisa juga dalam bentuk kegiatan rapat umum yang dilaksanakan di lapangan terbuka. Jadi tidak ada kewajiban juga bagi pasangan calon untuk melakukan kegiatan rapat umum ini,” jelas Endang Kusmiati.
Selain kampanye rapat umum atau kampanye terbuka, lanjut Endang Kusmiati, bahwa tiap pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sintang juga dapat melakukan metode kampanye lainnya.
“Karena banyak metode kampanye yang bisa digunakan untuk menyampaikan sejumlah program dan visi misi dalam mengajak pemilih untuk mendukung mereka,” pungkas Endang Kusmiati. (Dex)