Beranda OPD Kesbangpol Gelar Deklarasi Damai Lintas Sektoral

Kesbangpol Gelar Deklarasi Damai Lintas Sektoral

Kepala Badan Kesbangpol Sintang, Kusnidar ketika memberikan sambutan pada kegiatan Deklarasi Damai Lintas Sektoral di Pendopo Bupati Sintang, Selasa (5/11/2024).

LensaKalbar – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sintang menggelar Deklarasi Damai Lintas Sektoral dalam rangka mewujudkan sukses Pilkada berintegritas Kabupaten Sintang Tahun 2024 di Pendopo Bupati Sintang, Selasa (5/11/2024).

Hadir pada Deklarasi tersebut Bupati Sintang, Jarot Winarno, Forkopimda, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sintang, Partai Politik, Camat, Kapolsek, Danramil dan organisasi masyarakat.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sintang, Kusnidar menjelaskan kegiatan deklarasi damai lintas sektoral dalam rangka mewujudkan sukses pilkada berintegritas akan diisi dengan berbagai kegiatan seperti pengucapan deklarasi, penandatanganan deklarasi, penandatanganan berita acara serah terima hibah pilkada tahun anggaran 2024 kepada KPU, Bawaslu, Polres Sintang dan Kodim 1205 Sintang, penandatangan berita acara serah terima hibah bantuan keuangan kepada parpol dan diakhiri diskusi bersama para narasumber.

“Untuk diskusi, kami akan menghadirkan 4 orang narasumber yakni Ketua KPU Kabupaten Sintang, Ketua Bawaslu Kabupaten Sintang, Kapolres Sintang dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sintang. Sedangkan peserta adalah Forkompimda, pasangan calon bupati dan wakil bupati, tim koalisasi paslon, forkopimcam, perguruan tinggi, ormas, parpol dan Pimpinan Pengurus Rumah Ibadah Sintang Kota,” kata Kusnidar.

Menurut Kusnidar, deklarasi dan diskusi bersama ini bertujuan mewujudkan pilkada aman, damai dan bermartabat, mulai dari pendaftaran calon, penetapan, kampanye dan pemilihan hingga penetapan hasil pilkada.

“Dan mencegah konflik karena berbagai kepentingan politik yang di ekpresikan dalam kampanye serta menjaga stabilitas sintang tetap aman bagi semua orang, memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk menggunakan hak politiknya, berikan kepastian hukum dan mencegah praktek menyimpang dalam pemilihan. Mengidentifikasi dan memetakan potensi kerawanan dan pelanggaran pemilu,” pungkas Kusnidar. (Rilis Kominfo/LK1).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here