Beranda Parlemen Pansus Sepakati Perubahan Pertauran Tatib DPRD Sintang

Pansus Sepakati Perubahan Pertauran Tatib DPRD Sintang

Senen Maryono, Anggota DPRD Sintang

LensaKalbar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) telah sepakat bahwa adanya perubahan peraturan tata tertib (Tatib) dengan menyesuaikan aturan-aturan yang ada dengan perubahan penting yang terjadi di lingkungan pemerintahan daerah.

Salah satu penyesuaian penting yang disepakati  adalah perubahan mitra kerja komisi-komisi di DPRD, akibat dari penambahan beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang.

Seperti Dinas Pertanian Perkebunan nantinya akan dipisah menjadi Dinas Ketahanan Pangan dan Hortikultura serta Dinas Perkebunan dan Peternakan.

Kemudian antar Satpol PP dan Damkar akan dipisah nantinya. Sementara Bappeda Sintang dipecah menjadi Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida).

Nah, hasil pansus sudah menyepakati perubahan tata tertib yang ada nantinya. Karena ke depannya kita akan ada tiga OPD baru,” ungkap Senen Maryono ketika ditemui sejumlah awak media di Gedung Parlemen Sintang, Rabu (30/10/2024).

Menurut Senen Maryono, tiga organisasi perangkat daerah (OPD) ini nantinya akan menjadi mitra kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang.

“Ya, hanya mengalami perubahan sedikit saja, tidak juga signifikan. Karena kita hanya ada penambahan nomenklatur pada tiga OPD baru, itu saja,” kata Senen Maryono.

Apabila tidak ada halangan, kata Senen Maryono, dalam waktu dekat ini pihaknya akan mengesahkan peraturan perubahan tata tertib (Tatib) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang periode 2024-2029.

“Mungkin minggu depan sudah disahkan pak Ketua Dewan terkait peraturan perubahan tata tertib DPRD Sintang,” ungkap Senen Maryono.

Setelah peraturan tata tertib DPRD ini disahkan, menurut Senen Maryono, maka tahapan selanjutnya adalah pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD).

“Ya, mudah-mudahan dalam waktu dekat ini atau minggu depan peraturan tatib ini sudah disahkan ya. Artinya, kita tinggal membentuk AKD saja, sehingga rekan-rekan dewan dapat menjalankan tugas dan fungsinya sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Senen Maryono, wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sintang 1. (Dex)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here