Beranda OPD Kadinkes Benarkan Dokter Umum yang Bertugas di Puskesmas Pandan Dipecat

Kadinkes Benarkan Dokter Umum yang Bertugas di Puskesmas Pandan Dipecat

Edi Harmaini, Kepala Dinas Kesehatan Sintang

LensaKalbar – Kepala Dinas Kesehatan, Edi Harmaini membenarkan bahwa ada satu oknum dokter yang dipecat lantaran malas menjalankan tugasnya.

“Ya oknum dokter itu sudah dipecat,” kata Edi Harmaini ketika ditemui di Pendopo Bupati Sintang, Kamis (24/10/2024).

Menurut Edi Harmaini, oknum dokter yang dipecat tersebut bertugas di Puskesmas Pandan. “Dia dokter umum, tugasnya di puskesmas pandan,” jelas Edi Harmaini.

Berdasarkan informasi yang diterimanya, oknum dokter tersebut mengaku sakit, sehingga butuh waktu pengobatan dalam waktu panjang.

“Katanya ada sakit juga dan minta mau ada pengobatan dalam jangka panjang, jadi ndak mau bertugas lagi. Ya kami pikir pun ya udahlah kita juga tidak bisa memaksakan kondisi seperti itu juga kan, sehingga dokter itu kami pecat,” ucap Edi Harmaini.

Namun, Edi Harmaini sangat menyayangkan atas tindakan oknum dokter tersebut, yang lebih memilih berhenti bertugas.

“Tapi sangat kita sayangkan ya, harusnya orang lain yang bisa lolos PPPK disitu lalu terhambat. Dampaknya, kami kekurangan dokter disitu, sedangkan dokter disana sisa satu lagi yang masih bertugas,” ulas Edi Harmaini.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sintang, Kartiyus menyebut bahwa belum lama ini pemerintah daerah telah memecat dua oknum pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang.

Kedua pegawai tersebut, berprofesi sebagai tenaga pengajar atau guru dan seorang dokter. Keduanya dipecat, lantaran malas atau tidak pernah masuk kerja selama bertugas.

“Kemarin kami sudah memecat dua orang pegawai, satu guru dan satunya dokter. Untuk guru sudah tidak ngajar selama 2 tahun. Jadi, setelah tim kami konsultasi dengan pak bupati, ya pecat sajalah sudah dua tahun tidak mengajar dan ndak mau jadi guru lagi,” ungkap Sekda Sintang, Kartiyus.

Sedangkan untuk oknum dokter, lanjut Sekda Kartiyus, dipecat karena yang bersangkutan sudah tidak melaksanakan tugas selama 6 bulan.

“Kalau dokter 6 bulan sudah tidak melaksanakan tugasnya, apa boleh buat kita pecat juga,” pungkas Sekda Kartiyus. (Dex)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here