Beranda Mempawah Sosialisasi Perpajakan APBDes

Sosialisasi Perpajakan APBDes

Sosialisasi Perpajakan APBDes 2024 di Mempawah Convention Center, Rabu (23/10/2024).

LensaKalbar – Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kubu Raya menggelar Forum Sosialisasi Perpajakan APBDes 2024 di Mempawah Convention Center, Rabu (23/10/2024).

Kegiatan tersebut dibuka Pj Bupati Mempawah, Ismail denga tema “Desa Taat Pajak, APBD Sehat Indonesia Sejahtera”.

Pj Bupati Ismail dalam kesempatan tersebut menyampaikan, kegiatan ini sangat penting dan strategis untuk kepentingan bersama dalam tata kelola keuangan desa khususnya kepatuhan pembayaran pajak.

Menurut Pj Bupati Ismail, di Kabupaten Mempawah, terdapat 60 desa dengan anggaran sebesar Rp 59.953.99 Dana Desa, belum termasuk anggaran desa yang merupakan sumber dana desa yang harus dituangkan dalam APBDes.

Pj Bupati Ismail juga mengatakan kegiatan Optimalisasi Perpajakan Kabupaten Mempawah ini untuk kebaikan bersama karena dengan adanya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa menjadi pondasi awal dan mengamanahkan dalam mewujudkan membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat desa, dimana jika desanya kuat akan berdampak kepada daerah yang kuat dan Indonesia bisa sejahtera.

“Desa merupakan garda terdepan dan penentu ujung tombak bingkai pembangunan di NKRI,” kata Pj Bupati Ismail.

Olehkarenanya, Pj Bupati Ismail berharap kepala desa beserta aparatur desa sebagai subjek pembangunan harus memiliki pengetahuan dan pemahaman yang baik terhadap pengelolaan keuangan desa, terutama berkaitan tahapan di dalam pengelolaan keuangan desa, dimana terdapat 5 tahapan pengelolaan keuangan desa yaitu perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban.

Selain itu, Pj Bupati melanjutkan bahwa salah satu kewajiban pemerintah desa di dalam tahapan pelaksanaan belanja desa yaitu melakukan pemotongan pajak terhadap belanja yang dilakukan dan menyetorkan pajak tepat waktu, karena dengan memahami aturan terkait perpajakan maka pemerintah desa dapat menerapkan pemotongan pajak sesuai dengan jenis belanja yang dilakukan.

“Pemerintah desa perlu mengetahui item belanja yang dikenakan pajak dan item belanja yang bebas pajak agar pemerintah desa tidak salah dalam memotong pajak sesuai dengan jenis belanja yang dilakukan,” pungkas Pj Bupati Ismail. (Dex)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here