LensaKalbar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang telah resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas rancangan peraturan tentang tata tertib DPRD Kabupaten Sintang.
Pembentukan pansus ini diputuskan dalam rapat paripurna ke-3 masa persidangan III tahun 2024 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sintang, Selasa (22/10/2024).
Pansus pembentukan tatib DPRD Kabupaten Sintang diketuai oleh Toni dan wakil ketua Nekodimus. Pansus memiliki 6 anggota.
Adapun 6 anggota pansus pembentukan tata tertib DPRD Kabupaten Sintang tersebut, meliputi;
- Romeo
- Agustinus
- Ardi
- Hikman Sudirman
- Muhammad Chomain Wahan
- Senen Maryono
“Hari ini kita sudah paripurna untuk pembentukan pansus tata tertib,” kata Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sintang, Yohanes Rumpak.
Menurut Yohanes Rumpak, pihaknya telah menyelesaikan tiga agenda utama para wakil rakyat periode 2024-2029, seperti pembentukan fraksi, memproses pimpinan dewan definitif, dan hari ini pihaknya telah membentuk pansus tata tertib.
“Artinya, tiga agenda utama dewan baru semua sudah selesai kita laksanakan. Berikutnya, kita akan menunggu hasil dari kerja para anggota pansus,” ujar Yohanes Rumpak.
“Jadi hasil kerja para anggota pansus nanti akan kita paripurnakan kembali, sehingga tata tertib anggota DPRD periode 2024-2029 dapat terbentuk,” jelas politisi PDI Perjuangan ini menambahkan.
Kata Yohanes Rumpak, idealnya tiga bulan kedepan pansus tata tertib ini bisa selesai. Terpenting semua proses berjalan sesuai aturan.
“Misalnya, dalam menjalakan konsultasi dengan berbagai pihak terkait. Kemudian tergantung kecepatan pansus dalam mengambil keputusasan” kata Yohanes Rumpak.
Kendati demikian, Yohanes Rumpak berharap semua proses pembentukan tata tertib DPRD Sintang ini dapat berjalan lancar. “Kami harap semua proses berjalan dengan lancar, sehingga melahirkan tata tertib baru di DPRD kabupaten Sintang,” pungkas Yohanes Rumpak. (Dex)