LensaKalbar – Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (DisperindagKop dan UKM) Kabupaten Sintang, Arbudin meminta masyarakat untuk melaporkan kepada parat penegak hukum (APH), apabila ada menemukan daging sapi asal Malaysia masuk ke Kabupaten Sintang.
“Daging Malaysia tidak boleh masuk Kalbar ataupun Sintang. Kalau memang ada, boleh dilaporkan kepada pihak kepolisian,” tegas Arbudin ketika ditemui sejumlah awak media di Ruang Kerjannya, Senin (21/10/2024).
Arbudin memastikan stok daging yang ada di Kabupaten Sintang ini berasal dari Bulog.
“Stok daging kita dari Bulog. Kita tidak ada mengizinkan daging dari Malaysia masuk ke Sintang. Kalau pun ada itu ilegal dan boleh dilaporkan,” ucap Arbudin.
Menurut Arbudin, daging ilegal yang biasanya beredar itu, bukan daging sapi. Tapi daging kerbau dan lainnya.
“Diketentuan pemerintah saya rasa sudah jelas bahwa daging dari Malaysia itu dilarang masuk ada diperaturan menteri itu. Kalau daging sapi impor sudah ditentukan negara negara mana yang boleh masuk,” jelas Arbudin.
Apabila rumor yang beredar terkait adanya daging asal negara tetangga atau Malaysia masuk ke Kabuaten Sintang, Arbudin berharap aparat hukum dapat menindaklanjutinya. Sebab, ihwal ini dinilainya telah melanggar aturan hukum.
” Kalau ada daging Malaysia masuk ke Sintang tentu itu melanggar hukum, kita boleh proses karena berat pelanggarannya. Dan kalau pun benar-benar bisa masuk, berarti ada melibatkan orang diperbatasan,” pungkas Arbudin, KadisperindagKop dan UKM Sintang. (Dex)