Beranda OPD Jembatan Penghubung Pasar Modern Kapuas Raya – STKIP jadi Kewenangan DPRKP

Jembatan Penghubung Pasar Modern Kapuas Raya – STKIP jadi Kewenangan DPRKP

Mursalin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Sintang

LensaKalbar – Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sintang angkat bicara soal jembatan yang tak memiliki akses ruas jalan di kawasan STKIP Sintang. Pasalnya jembatan tersebut bukanlah kewenangannya, tapi menjadi kewenangan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Sintang.

“Jembatan yang tidak ada jalannya kan. Nah, itu dia, ketika STKIP peruntukannya berubah menjadi pasar modern, otomatis statusnya juga berubah menjadi komplek pemukiman,” kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Sintang, Mursalin, Senin (21/10/2024).

Andai saja, kata Mursalin, ruas jalan tersebut tidak ditutup, maka masih menjadi kewenangan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sintang.

“Tapi ketika dia statusnya komplek pemukiman, maka menjadi ranahnya Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Sintang. Karena pu tidak boleh lagi menangani jalan komplek termasuk jembatannya,” ungkap Mursalin.

Walau demikian, Mursalin memastikan bahwa pihaknya tetap akan memperhatikan kondisi tiap jembatan yang memang menjadi kewenangan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Sintang.

Contohnya, jembatan Sungai Kerah, kata Mursalin, saat ini kondisinya sudah 100 persen selesai diperbaiki. “Nah, jembatan yang di sungai kerah sudah selesai dan yang sempat viral dan didemo itu, sekarang sudah 100 persen bagus,” ungkap Mursalin.

Selain itu, ungkap Mursalin, di tahun 2024 ini, pihaknya banyak melakukan perbaikan atau rehab terhadap jembatan-jembatan yang ada di dalam Kota Sintang.

“Jembatan kayu di dalam kota Sintang, rata rata sudah kita perbaiki. Jadi bagian bawah jembatan tetap kayu, tapi bagian atasnya sudah kita beton semua,” pungkas Mursalin. (Dex)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here