Beranda Sintang Sekda Kartiyus Ajak Anggota DPRD yang Baru Sukseskan Pilkada 2024

Sekda Kartiyus Ajak Anggota DPRD yang Baru Sukseskan Pilkada 2024

LensaKalbar – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sintang, Kartiyus mengajak para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang periode 2024-2029 untuk ikut menyukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Sekda Kartiyus mengharapkan agar anggota DPRD memaksimalkan peran dalam mengawal Pilkada serentak, mulai dari pengawasan, proses hingga pelantikan kepala daerah.

“Kita mengetahui suksesnya Pilkada serentak merupakan tanggung jawab bersama. Teman-teman dari DPRD diharapkan dapat memberikan dukungan sarana dan prasarana serta personel untuk Pilkada 2024,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kartiyus ketika membacakan sambutan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada rapat paripurna pengucapan sumpah janji anggota DPRD Kabupaten Sintang periode 2024-2029 atas nama Hermansen Figo dari Partai Hanura di Ruang Rapat Paripurna, Kantor DPRD Sintang, Rabu (16/10/2024).

Pada kesempatan ini, sebanyak 40 Anggota DPRD Kabupaten Sintang telah dilantik dan ditetapkan menjadi anggota DPRD Sintang periode 2024-2029.

Hadirnya para wakil rakyat tersebut sesuai Pasal 13 UUD yang mengatur bahwa Pemerintah Daerah memiliki Dewan Perwakilan Rakyat yang anggotanya dipilih melalui Pemilihan Legislatif dan diusulkan dari partai politik.

Karena itu, Sekda Kartiyus mengingatkan terkait tiga fungsi utama wakil rakyat tersebut, yakni penyusunan peraturan daerah bersama kepala daerah, pengusulan anggaran dan pengawasan.

Menurut Sekda Kartiyus, penyusunan peraturan daerah yang dibuat harus berdasar dalam menjaga refleksi kebutuhan dan memecahkan persoalan di masyarakat dengan harus berpedoman kepada UU yang berlaku, seperti membuka lapangan kerja dan iklim investasi yang baik.

“Selanjutnya adalah pengusulan anggaran dengan mengalokasikan dana. Ini diharapkan dapat mengedepankan kepentingan masyarakat sehingga mencerminkan kebutuhan masyarakat,” kata Sekda Kartiyus.

Sementara pada fungsi pengawasan, Sekda Kartiyus mengingatkan agar para anggota legislatif ini senantiasa merujuk pada pengawasan proporsional melalui kebijakan pemerintah daerah. Sesuai dengan hak yang dimiliki Anggota DPRD, seperti memiliki hak interplasi (meminta keterangan kepala daerah yang berdampak luas bagi negara), hak angket dan menyampaikan pendapat. (Dex)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here