LensaKalbar – Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ingin menjadi Camat, maka harus memenuhi semua persyaratanya dulu. Hal inipun diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sintang, Kartiyus usai menghadiri pelantikan dan sumpah/janji pejabat eselon III di Pendopo Bupati Sintang, Kamis (17/10/2024).
Menurut Kartiyus, kepala daerah seperti Bupati tidak boleh memberikan pegawai jabatan sebagai Camat. Sebab, ada syarat dan ketentuan yang mesti dipenuhi oleh pegawai tersebut.
Salah satunya, kata Sekda Kartiyus, adalah pegawai yang ingin menduduki posisi sebagai Camat harus mengantongi sertifikat profesi kepamongprajaan.
“Artinya, Bupati tidak boleh menjadikan atau mengangkat langsung pegawai tanpa memiliki sertifikat profesi kepamongprajaan,” tegas Sekda Kartiyus.
Apabila belum ada sertifikat profesi kepamungprajaan, kata Sekda Kartiyus, maka pegawai tersebut harus mengikuti diklat kepamongprajaan dulu.
“Jadi pegawai itu harus kami kirim diklat dulu, Ndak lama diklatnya, paling lima hari selesai dan mendapatkan sertifikat profesi kepamongprajaan. Jika tidak ada sertiifkat itu, maka Mendagri tidak akan setujui. Nah itu yang harus kita pahami bersama,” jelas Sekda Kartiyus.
Menurut Kartiyus, 14 Camat yang tersebar di Kabupaten Sintang, rerata sudah mengantongi sertifikat profesi kepamongprajaan.
“Kalau camat-camat yang ada saat ini, mereka semua sudah mengantongi sertifikat profesi kepamungprajaan semua. Kita pemerintah daerah harus taat dengan aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah pusat,” ulas Sekda Kartiyus.
Selain itu, kata Sekda Kartiyus, menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Sintang 2024 ini, khusus jabatan Camat tidak boleh digeser atau dilakukan mutasi.
“Jadi khusus jabatan camat, karena ini menjelang pilkada tidak boleh digeser. Bisa digeser, tapi setelah selesai pelaksanaan pilkada nanti,” pungkas Sekda Kartiyus. (Dex)