LensaKalbar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang menggelar rapat paripurna pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten Sintang periode 2024-2029 atas nama Hermansen Figo dari Partai Hanura di Ruang Rapat Paripurna, Kantor DPRD Sintang, Rabu (16/10/2024).
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Indra Subekti didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Yohanes Rumpak dan Sandan.
Turut hadir Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sintang Kartiyus, Forkopimda, Rektor Universitas Kapuas Sintang Antonius, para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), anggota DPRD Kabupaten Sintang, komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sintang Vesius Dien serta komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sintang, Sutami.
Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Indra Subekti mengatakan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 pasal 28 ayat (7) tentang pedoman penyusunan tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, kabupaten dan kota menyatakan bahwa anggota DPRD yang berhalangan mengucapkan sumpah/janji bersama-sama, mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh pimpinan DPRD.
“Kegiatan ini menindaklanjuti Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat nomor: 659/PEM/2024 tanggal 19 September 2024, tentang peresmian pengangkatan anggota DPR Kabupaten Sintang masa jabatan 2024-2029,” jelas Indra Subekti.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu tepatnya pada tanggal 9 September 2024, keanggotaan DPRD periode 2024-2029 telah dilantik dan diambil sumpahnya. Hanya saja pada waktu itu keanggotan DPRD Kabupaten Sintang berjumlah 39 anggota dari 40 anggota.
“Satu anggota yang terpilih tidak ikut dilantik karena telah ikut dalam pelaksanaan Pilkada Kabupaten Sintang,”pungkas Indra Subekti. (Dex)