LensaKalbar – Terkait carut marut batas wilayah antara Desa Bungkong Baru, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang dengan Desa Sunsong, Kecamatan Sekadau Hulu hingga saat ini masih aman dan terkendali.
“Sampai saat ini untuk Susong dan Bungkong Baru pantauan kami situasinya aman dan masyarakat masih melakukan aktivitas seperti biasa,” kata Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Sintang, Herkulanus Roni, Senin (14/10/2024).
Khusus Desa Bungkong Baru, ungkap Herkulanus Roni, pemerintah daerah sudah menyampaikan batas administrasi pemerintah.
“Kita tidak ingin ada konflik disana, sehingga masyarakat dapat bekerja seperti biasa. Jadi apapun keputusannya dua desa itu tetap akan eksis,” ungkap Herkulanus Roni.
Walau demikian, Herkulanus Roni tak menampik bahwasannya pada proses penarikan batas wilaya antar dua desa tersebut mungkin ada yang lebih dan ada yang kurang.
“Apapun itu, kami harap dapat diterima baik Desa Bungkong Baru maupun Desa Sunsong,” kata Herkulanus Roni.
Selain itu, Herkulanus Roni mengatakan bahwa roda pemerintahan di dua desa tersebut saat ini masih berjalan dengan baik.
“Pelayanan pemerintahan dua desa itu, masih berjalan dengan baik. Baik desa yang masuk Kabupaten Sintang maupun desa yang masuk Kabupaten Sekadau,” jelas Herkulanus Roni.
Seperti diketahui, konflik batas tersebut berada di antara Desa Bungkong Baru, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang dengan Desa Sunsong, Kecamatan Sekadau Hulu, Kabupaten Sekadau.
Sengketa batas dua kabupaten ini menyebabkan konflik antarwarga di dua desa tersebut. Latar belakang sengketa batas yang menyebabkan konflik di tengah masyarakat ini, sudah lama terjadi dan masing-masing kabupaten melakukan upaya penyelesaian.
Batas Sintang dan Sekadau ini 80 persen sudah selesai. Artinya, batas Sintang dan Sekadau memiliki panjang sekitar 200 KM lebih. Dan yang belum selesai itu pada titik koordinat dari 69 ke 71 dengan panjang 10,7 KM lagi yang berada di Desa Bungkong Baru Kabupaten Sintang dan Desa Sungsong Kabupaten Sekadau. (Dex)