LensaKalbar – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Hikman Sudirman mengingatkan para investor dapat mematuhi peraturan atau regulasi, baik peraturan daerah maupun perundangan-undangan soal kesejahteraan para pekerja.
Mengingat juga masih adanya investor atau perusahaan yang pemberi kerja yang tidak mematuhi aturan undang-undang atau tidak mengikuti soal standar terkait upah minimum kerja (UMK).
“Jadi, ada beberapa perusahaan. Artinya dalam hal ini karena adanya undang-undang, peraturan daerah itu harus patuh, tapi kenyataannya ada pekerja yang menerima upah di bawah daripada UMK,” kata Hikman Sudirman ketika ditemui Lensakalbar.co.id di Gedung Parlemen Sintang, belum lama ini.
Menurut Politisi Partai Demokrat, tentunya ini berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat, khususnya para pekerja yang bekerja di perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Bumi Senentang ini.
“Bagaimana bisa mensejahterakan pekerja yang ada, tapi UMK yang ada masih di bawah standar. Untuk itu, kami minta agar hal ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Jika tidak, maka masyarakat kita akan terasa dijajah oleh investor yang bertindak semena-mena,” kata Hikman Sudirman.
“Tentunya, konsistensi dari pada para investor yang ada di Kabupaten Sintang agar betul-betul aturan – aturan atau perundangan-undangan yang sudah ditentukan baik itu perda maupun perundangan-undangan harus dipatuhi itu,” pungkas Hikman Sudirman, wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kecamatan Kayan Hilir – Kecamatan Kayan Hulu. (Dex)