LensaKalbar – Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Mempawah, Abdul Malik membuka kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) Tahun 2024 Kabupaten Mempawah di Wisma Chandramidi Mempawah, Selasa (8/10/2024).
Abdul Malik mengatakan dalam pedoman umum pelaksanaan pengarustamaan gender di daerah, mengamanahkan kepada pemerintah kabupaten untuk menjadikan pengarustamaan gender sabagai salah satu strategi memberdayakan perempuan untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender.
“Permasalahan ketidaksetaraan gender dalam pembangunan sebenarnya berakar dari perencanaan, pelaksanaan dan penikmatan hasil pembangunan yang tidak seimbang antara laki-laki dan perempuan,” kata Abdul Malik.
Abdul Malik menuturkan, permasalahan ini perlu diketahui oleh perencana dan pengambil kebijakan dalam pembangunan, sehingga diperlukan strategi pengintegrasian gender melalui perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, penganggaran pemantauan dan evaluasi atas kebijakan program dan kegiatan pembangunan di daerah.
“Kondisi ini harus diperhatikan dalam perencanaan pembangunan daerah karena dampaknya yang signifikan bagi daerah dengan karakteristik bersifat penting, mendasar, mendesak, berjangka panjang dan menentukan tujuan penyeelenggaraan pemerintah daerah dimasa yang akan datang,” ujar Pj Sekda Abdul Malik.
Lebih lanjut, Pj Sekda Abdul Malik mengatakan dalam perencanaan pembangunan daerah Kabupaten Mempawah masalah Pengarustamaan Gender (PUG) ini menjadi salah satu indikator kinerja utama perangkat daerah yang harus dicapai.
Olehkarenanya, Pj Sekda Abdul Malik meminta aparatur pemerintah sebagai unsur penting dalam merancang dan merekomendasiskan suatu kebijakan harus mengetahui dan memahami tentang proses Perencanaan Dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG).
“Sebagaimana kita ketahui bersama masih banyak ditemukan permasalahan pemberdayaan perempuan diskriminasi terhadap perempuan dan laki laki, kesenjangan partisipasi politik, rendahnya kualitas hidup perempuan dan anak maupun kesenjangan pemanfaatan hasil pembangunan perempuan dan laki-laki. Upaya untuk menurunkan ketimpangan tersebut dari sisi perencanaan anggaran dilakukan melalui anggaran yang responsif gender,” kata Pj Sekda Abdul Malik.
“Anggaran responsif gender diarahkan untuk menghapuskan kesenjangan dan mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender secara menyeluruh yang dilakukan melalui analisis gender, sehingga kebijakan anggaran dapat mempertimbangkan kepentingan masyarakat terutama yang lemah, terpinggirkan dan kurang diperhatikan, yang pada ahirnya dapat memberikan solusi bagaimana anggaran bisa dinikmati oleh masyarakat secara adil,” tambahnya.
Selain itu, Pj Sekda menyampaikan 4 driver penggerak perencanaan penganggaran responsif gender yaitu Bappeda sebagai unsur lembaga perencanaan, Dinas sosial PPPAPMPD sebagai penggerak teknis Pengarustamaan Gender (PUG), BPKAD sebagai koordinasi penganggaran, dan Inspektorat sebagai lembaga supervisi dan evaluasi kegiatan.
“Peran 4 (empat) driver sangat penting dalam percepatan capaian Pengarustamaan Gender (pug) dan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) di Kabupaten Mempawah dan dalam pelaksanaannya harus dilaksanakan dan diterapkan oleh seluruh organisasi perangkat daerah di Kabupaten Mempawah,” pungkas Pj Sekda Abdul Malik. (prokopim/LK1)