LensaKalbar – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Senen Maryono kembali menegaskan dan mengingatkan para pasangan calon dan simpatisan pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Sintang tahun 2024 agar tidak menjadikan rumah ibadah sebagai tempat kampanye
“Tidak boleh ada kampanye di masjid. Di masjid itu tidak bicara soal politik, itu dilarang dan sudah ada peraturannya,” tegas Senen Maryono ketika ditemui Lensakalbar.co.id di Gedung Parlemen Sintang, kemarin.
Bahkan, kata Senen Maryono, berbagai alat peraga kampanye seperti spanduk, baliho atau umbul-umbul kampanye calon Bupati dan Eakil Bupati Sintang juga dilarang dipasang di sekitar lingkungan masjid.
“Tentu kita harus mengikuti aturan dan edaran yang telah dikeluarkan KPU maupun Bawaslu. Jadi, berbagai atribut kampanye termasuk pengurus masjid agar tidak mempolitisir rumah ibadah untuk kepentingan politik praktis,” pesan Senen Maryono.
Selain dirumah ibadah, kata Senen Maryono juga mengingatkan kepada para pendukung dan simpatisan calon Bupati dan Wakil Bupati Sintang tahun 2024 untuk tidak berkampanye di lingkungan sekolah.
“Apa pun bentuknya, kampanye di lingkungan sekolah itu dilarang, karena sekolah tempatnya anak-anak kita untuk mengenyam pendidikan,” kata Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Kendati demikian, Senen Maryono berharap pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sintang tahun 2024 dapat mematuhi berbagai aturan yang sudah ditetapkan oleh KPU maupun Bawaslu.
“Kami harap pendukung, simpatisan dan pasangan calon bupati dan wakil bupati dapat menghormati dan mematahui segala peraturan yang sudah ditetapkan. Karena tempat ibadah dan lingkungan sekolah unuk dijadikan tenpat kampanye,” pungkas Senen Maryono, wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sintang 1. (Dex)