LensaKalbar – Badan Pengelola Perbatasan (BPP) Kabupaten Sintang mencatat ada 151 jembatan menuju kawasan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Sei Kelik.
Dari 151 jembatan itu, 38 di antaranya merupakan kewenangan pemerintah Kabupaten Sintang. Konfisinya, hanya 2 jembatan yang bagus, sisanya masih perlu perbaikan.
“Jembatan dalam kewenangan kabupaten ada 38 jembatan dengan kondisi baik hanya 5,26 persen atau 2 jembatan, sedangkan sisanya 50 persen dalam kondisi rusak ringan, dan 44,74 persen dalam kondisi rusak berat,” kata Kepala Badan Pengelola Perbatasan (BPP) Kabupaten Sintang, Zulkarnain ketika ditemui Lensakalbar.co.id, Selasa (8/10/2024).
Zulkarnain mengatakan bahwa jembatan merupakan infrastruktur yang penting untuk menghubungkan kawasan perbatasan dengan kawasan sekitarnya.
“Untuk itu, kami sudah mengusulkan kepada pemerintah pusat agar infrastruktur jembatan ini dapat diperbaiki,” kata Zulkarnain.
Selain itu, kata Zulkarnain, jembatan yang merupakan kewenangan pemerintah provinsi berjumlah 48 jembatan.
“Tapi pada tahun 2023 lalu, ada12 jembatan telah ditangani dengan adanya rehab ringan hingga berat, sedangkan sisanya dalam kondisi rusak ringan hingga berat,” ungkap Zulkarnain.
Walau demikian, Zulkarnain mengatakan bahwa saat ini pemerintah sudah ambil peran masing- masing.
“Artinya, pemerintah pusat fokus apa yang menjadi kewenangannya, begitu juga provinsi dan kabupaten. Sistem keryokan ini bagus ya sebagai langkah percepatan pembangunan di kawasan perbatasan kita,” ujar Zulkarnain.
“Kalau infrastruktur jalan dan jembatan ini lancar. InsyaAllah, ke depannya progres pembangunan PLBN akan lebih cepat. Karena kita selama ini kalau ada orang pusat datang mereka lebih milih lewat jalan nasional. Ketimbang lewat jalan kabupaten. Karena jalan nasional mereka dalam kondisi bagus, dan lancar, bahkan avanza masuk,” pungkas Zulkarnain. (Dex)