
LensaKalbar – Camat Kayan Hulu, Yudius meminta kepala desa dan perangkatnya agar teliti dan berhati-hati dalam melakukan pengelolaan keuangan desa.
Sebab, penyelenggaraan pembangunan desa saat ini dihadapkan dengan tantangan yang semakin berat dan kompleks.
“Karena saat ini kita dihadapkan pada masyarakat yang semakin kritis dalam mengawasi pembangunan. Untuk itu, minta pemerintah desa dalam pengelolaan keuangan desa agar dilaksanakan dengan penuh kehati-hatian,” kata Camat Kayan Hulu, Yudius ketika memberikan sambutannya pada pengukuhan perpanjangan masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se Kecamatan Kayan Hulu, Selasa (7/10/2024).
Meskipun Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, menurut Yudius, desa memiliki otonomi yang lebih luas dibanding tahun sebelumnya. Namun kewenangan tersebut juga dibarengi dengan berbagai konsekuensi penyelenggaraan pemerintahan desa yang tertib dan akuntabel.
“Tentunya penyelanggaran desa harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk itu, keberadaan BPD memiliki kedudukan sebagai bentuk pengawasan dalam tiap kebijakan yang diambil pemerintah desa,” kata Yudius.
Menurut Yudius, peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dapat menampung aspirasi masyarakat desa. “Sehingga dalam proses pembangunan desa, masyarakat dapat berpartisipasi baik dalam perencanaan, pelaksanaan maupun evaluasi,” ujar Yudius.
Olehkarenanya, Yudius kembali mengingatkan pentingnya sinkronisasi antara BPD dan pemerintah desa dalam memabangun desa.
“Jika BPD dan pemerintah desa tidak sinkron, maka yang dirugikan adalah masyarakat. Karena anggaran yang diberikan pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten tidak bisa dimaksimalkan,” pungkas Camat Kayan Hulu, Yudius. (Dex)