Beranda OPD BPD Kayan Hulu Diminta Netral dan Dilarang Berpolitik Praktis

BPD Kayan Hulu Diminta Netral dan Dilarang Berpolitik Praktis

Camat Kayan Hulu, Yudius

LensaKalbar – Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, maka tidak dibenarkan kepala desa, perangkat desa dan anggota BPD untuk ikut serta maupun terlibat, baik langsung maupun tidak langsung sebagai pelaksana, tim kampanye maupun politik praktis lainnya dalam penyelenggaraan pemilu.

“Saya ingatkan kepada seluruh BPD untuk bersikap profesional dan netral. Patuhi peraturan yang berlaku, tidak melakukan pelanggaran hukum serta mengedepankan etika dan moralitas. Tugas anda sekalian adalah memastikan terselenggaranya pemilu yang sukses, tertib, aman dan lancar di daerahnya masing-masing,” tegas Camat Kayan Hulu, Yudius ketika memberikan sambutannya pada pengukuhan perpanjangan masa jabatan BPD se Kecamatan Kayan Hulu periode 2020-2030, Selasa (7/10/2024).

Sebagaimana kita ketahui bersama, lanjut Yudius, bahwa saat ini kita sedang melaksanakan tahapan pesta demokrasi yang puncaknya pada bulan November mendatang.

Sebagai pejabat penyelenggara negara, termasuk para Kades dan BPD agar turut serta mendukung dan mensukseskan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 ini dengan menjaga kondusifitas daerah, netralitas dan tanpa melakukan intervensi apapun terhadap pihak penyelenggara Pemilu.

“Tentunya akan ada sanksi tegas, baik dari aparat penegak hukum maupun pemerintah daerah terhadap Kades, aparat desa dan anggota BPD yang melanggar peraturan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000 (Dua Belas Juta Rupiah),” tegas Yudius.

Walau demikian, Yudius mendorong BPD agar mengajak warga untuk berpartisipasi dalam pesta demokrasi ini melalui pemberian hak suara di TPS masing-masing tanpa melakukan intervensi apapun.

“Dan jangan lupa untuk jalin komunikasi dan berkonsultasi dengan camat, apabila terdapat permasalahan di desa ataupun hal-hal lain yang memerlukan petunjuk lebih lanjut,” kata Yudius.

Selain itu, Yudius mengingatkan kembali bahwa BPD merupakan wakil dari penduduk desa yang dipilih berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

“Untuk itu, saya mengingatkan agar amanah dan kepercayaan ini hendaknya dijaga dan diimbangi dengan kejujuran, keikhlasan serta prestasi kerja, laksanakan pekerjaan dengan penuh komitmen, berintegritas dan tanggung jawab. Ayo bersama kita sukseskan pemilu 2024 dengan aman, damai, lancar, dan kondusif,” pungkas Camat Kayan Hulu, Yudius. (Dex)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here