Beranda Parlemen Dewan Ingatkan Kades Tak Berpolitik Praktis

Dewan Ingatkan Kades Tak Berpolitik Praktis

Muhammad Chomain Wahab, Anggota DPRD Sintang

LensaKalbar – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Muhammad Chomain Wahab mengtakan, kepala desa tidak boleh melakukan politik praktis. Aturan undang-undang jelas melarang kepala desa berpolitik.

“Kades dilarang untuk bermain politik dalam bentuk dan sifat bagaimanapun, termasuk mengajukan dukungan politik terhadap maju dan terpilihnya kepala pemerintahan daerah maupun pusat,” tegas Muhammad Chomain Wahab ketika ditemui Lensakalbar.co.id di Gedung Parlemen Sintang, Kamis (3/10/2024).

Muhammad Chomain Wahab mengatakan bahwa larangan kepala desa dan perangkatnya berpolitik praktis diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 pasal 29 huruf (g).

“Tentu ingin kita ingatkan agar tidak terlibat politik praktis ya, apalagi saat ini sedang dalam tahapan kampanye Pilkada 2024,” ujar Muhammad Chomain Wahab.

Tak hanya itu, Muhammad Chomain Wahab juga minta agat kepada desa serta perangkatnya agar dapat menciptakan suasana Pilkada yang aman, damai, dan kondusif.

“Tetap kompak, jaga persatuan dan kesatuan masing-masing desa dan ciptakan Pilkada yang aman, damai dan kondusif,” pesan Muhammad Chomain Wahab.

Selain itu, Muhammad Chomain Wahab berharap agar pihak Bawaslu lebih proaktif dalam meningkatkan pengawasan di lapangan. Berikan sosialisasi yang bermanfaat terhadap para Kepala Desa yang ada di daerah ini supaya tidak menggunakan kesempatan jabatannya untuk hal-hal yang dapat mengakibatkan pemerintahan di tingkat pedesaan itu tidak berjalan dengan baik.

“Karena itu juga akan dapat menciptakan konflik di tengah masyarakat, apalagi mereka terlibat politik praktis pada saat masih aktif menjabat, hal semacam ini jangan sampai terjadi, karena yang kita hindari adalah potensi-potensi negatif itu muncul kepermukaan dan menimbulkan keresahan di masyarakat,” pungkas Muhammad Chomain Wahab, wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sintang 1. (Dex}

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here