LensaKalbar – Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Kabupaten Sintang, Martin Nandung mengingatkan agar tiap perusahaan perkebunan yang beroperasi di kabupaten ini wajib mengantongi izin dan syarat sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila tidak, maka perusahaan perkebunan tersebut tidak boleh beroperasi.
“Kami tidak mau ada perusahaan yang berdiri di Kabupaten Sintang tanpa legalitas yang jelas,” tegas Martin Nandung ketika ditemui Lensakalbar.co.id di Aula Balai Praja, Kantor Bupati Sintang, Selasa (1/10/2024).
Tak hanya itu, Martin Nandung juga minta agar perusahaan perkebunan segera melakukan migrasi perizinan dari yang lama ke yang baru.
“Ya, tadi saya sampaikan juga sepanjang izin yang baru belum keluar, tentu izin yang lama masih dapat berlaku,” ujar Martin Nandung.
Apabila izin baru sudah keluar, lanjut Martin Nandung, maka izin lama tidak perlu dicabut, karena dengan sendirinya sistem menyatakan tidak berlaku lagi.
“Artinya, tidak serta merta dari PMDN ke PMA aturan yang lama itu tidak berlaku,” jelas Martin Nandung.
Olehkarenanya, Martin Nandung berharap seluruh pihak perusahan perkebunan yang beroperasi maupun yang akan berinvestasi di Kabupaten Sintang agar memperhatikan aturan dan syarat sesuai ketentuan yang berlaku.
“Karena kami tidak ingin ada permasalahan di kemudian hari. Apalagi sampai merugikan masyarakat kami. Jadi, kami minta agar perusahaan kebun memperhatikan hal ini,” pungkas Martin Nandung. (Dex)