LensaKalbar – Pj Bupati Mempawah, Ismail menghadiri Ekspose Akhir Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Penjaminan Kualitas Kajian Lingkuhan Hidup Strategis (KLHS) RDTR Kawasan Perkotaan Sungai Pinyuh Tahun 2024 di Aula Wisata Nusantara, Kamis (19/9/2024).
Pj Bupati Ismail menyampaikan kegiatan hari ini adalah langkah awal bagi Pemerintah Kabupaten Mempawah untuk kembali berjuang di tingkat kementerian/ lembaga, dengan cara menggiring substansi RDTR Kawasan Perkotaan Sungai Pinyuh ini dalam Pembasahan Lintas Sektor hingga terbitnya Persetujuan Substansi yang nanti akan difasilitasi kembali oleh Kementerian ATR/BPN di Jakarta.
“Sehingga pada akhirnya akan kita tetapkan legalitas RDTR ini dalam sebuah produk hukum berupa Peraturan Bupati Mempawah yang kita harapkan dapat ditetapkan dalam Tahun 2024 ini,” ujar Pj Bupati Ismail.
Pj Bupati Ismail berharap apa yang disusun bersama ini telah mengakomodir seluruh kepentingan masyarakat beserta kearifan lokal yang berlaku di tengah masyarakat Kecamatan Sungai Pinyuh, namun dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan kawalan substansi dari kementerian/ lembaga di tingkat pemerintah pusat, Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Barat, serta Perangkat Daerah Kabupaten Mempawah.
“RDTR Kawasan Perkotaan Sungai Pinyuh yang akan kita rampungkan ini diharapkan akan menjadi pedoman dalam pemberian konfirmasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk menunjang pelaksanaan investasi melalui OSS RBA,” jelas Pj Bupati Ismail.
Selain itu, Pj Bupati Ismail menyampaikan dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, terkait perjinan berusaha dan berinvestasi di Kabupaten Mempawah sangat diperlukan Rencana Detail Tata Ruang yang merupakan rencana rinci tata ruang dan dilengkapi dengan peraturan zonasi yang kemudian akan diintegrasikan secara elektronik/digital ke dalam OSS RBA.
Menurut Pj Bupati Ismail, Penetapan RDTR Kawasan Perkotaan Sungai Pinyuh yang akan menjadi salah satu instrumen operasional dari Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Mempawah 2014-2034, sebagai pintu gerbang masuknya investasi dan legalitas pengembangan wilayah di Kabupaten Mempawah.
“Semoga RDTR Kawasan Perkotaan Sungai Pinyuh ini akan menjadi bekal yang baik bagi anak cucu kita hingga 20 tahun mendatang,” pungkas Pj Bupati Ismail. (Dex)