Jadilah Pekerja Migran Indonesia yang Prosedural

  • Whatsapp
Sosialisasi Berkerja Luar Negeri Secara Prosedural, Selasa (10/9/2024).

LensaKalbar – Pemerintah Kabupaten Mempawah melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Tenaga Kerja Kabupaten Mempawah menggelar Sosialisasi Berkerja Luar Negeri Secara Prosedural, Selasa (10/9/2024).

Pj Bupati Mempawah, Ismail yang membuka kegiatan tersebut, mengatakan sosialisasi ini tentunya sangat strategis untuk keamanan dan perlindungan para pekerja migran Indonesia khususnya yang ada di Kabupaten Mempawah karena menjadi sarana pencerahan dan benar mengenai terkait pekerja migran Indonesia.

“Sosialisasi ini juga diterangkan mengenai bagaimana penyaluran hak maupun kewajiban PMI yang sesuai prosedural, karena PMI yang resmi dan memenuhi ketentuan yang telah di atur oleh Pemerintah, sehingga para pekerja dapat mengetahui bagaimana cara untuk bisa menjadi PMI luar negeri yang telah di tentukan pemerintah,” kata Pj Bupati Ismail.

“Kita berusaha untuk dapat menyampaikan hal – hal yang prosedural untuk menjadi PMI secara resmi,” tambahnya.

Selain itu, Pj Bupati Ismail mengatakan pemerintah terus berupaya agar dapat terbuka lapangan kerja di daerah agra dapat mengurangi PMI serta mendorong agar dapat menjadi berwirausaha, karena telah banyak iming – iming yang diberikan kepada pekerja yang akan keluar negeri, sehingga memerlukan filter sejak dini untuk tidak terpengaruh oleh orang-orang yang akan menyalurkan tenaga kerja namun tidak bertanggung jawab.

Dengan keberangkatan secara prosedural, kata Pj Bupati Ismail, hak pekerja seperti administrasinya, hak dan kewajibannya serte persiapan keberangkatan telah di atur secara resmi, sehingga kita harus bersama mencegah keberangkatan ilegal para pekerja yang ada di Kabupaten Mempawah ke luar negeri.

“Kita terus meminimalisir pekerja migran yang ilegal dengan melakukan sosialisasi regulasi mengenai PMI,” pungkas Pj Bupati Ismail. (Dex)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *