Beranda Mempawah Sosialisasi Ketertiban Umum

Sosialisasi Ketertiban Umum

Penjabat (Pj) Bupati Mempawah, Ismail membuka Sosialisasi Akselerasi Mewujudkan Ketertiban Umum di Kabupaten Mempawah, Selasa (20/8/2024).

LensaKalbar – Penjabat (Pj) Bupati Mempawah, Ismail membuka Sosialisasi Akselerasi Mewujudkan Ketertiban Umum di Kabupaten Mempawah, Selasa (20/8/2024).

Sosialisasi tersebut dilaksanakan di Aula Balairung Setia, Kantor Bupati Mempawah. Diikuti oleh unsur TNI, POLRI, Kepala OPD, Camat dan Kepala Desa se-Kabupaten Mempawah.

Pj Bupati Ismail mengatakan bahwa penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat sangat penting jika mengingat dinamika pemerintahan yang bergerak semakin cepat.

Untuk itu, kata Pj Bupati Ismail, dalam rangka mendukung pelaksanaan otonomi daerah, membina dan menumbuhkan kesadaran masyarakat terhadap ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, maka keberadaan Peraturan Daerah sangat diperlukan untuk mengatur masyarakat.

“Sejalan dengan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Mempawah telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Ketertiban Umum, dimana secara substansi, peraturan daerah dimaksud diarahkan untuk menciptakan lingkungan yang kondusif di daerah serta melibatkan peran aktif stakeholder dan seluruh komponen masyarakat,” jelas Pj Bupati Ismail.

Tak hanya itu, Pj Bupati Ismail mengatakan dalam rangka untuk mewujudkan ketertiban umum di Kabupaten Mempawah serta untuk mendukung seluruh program pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dapat berjalan dengan baik dan lancar, sangat diperlukan kerjasama dan kolaborasi yang komprehensif serta keterpaduan dari seluruh unsur yang ada di Kabupaten Mempawah.

“Mulai dari perangkat daerah, kecamatan, kelurahan dan desa, instansi vertikal yang ada di daerah serta seluruh komponen masyarakat,” tutur Pj Bupati Ismail.

Selain itu, Pj Bupati Ismail menyampaikan bahwa dalam upaya meningkatkan pelayanan di bidang ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, sejalan dengan peningkatan mutu pelayanan publik berbasis SPBE, pada Satuan Polisi Pamong Praja telah menyediakan kanal pelayanan pengaduan dan konsultasi melalui website Satpol PP dengan melakukan penambahan fitur yakni Sistem Informasi Konsultasi Upaya Ketertiban Umum (SIKUNTUM).

“Dengan upaya ini dapat dimanfaatkan oleh pemerintah daerah dan masyarakat untuk bersama-sama mencegah dan menangani ganguan ketertiban umum melalui penegakan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum,” pungkas Pj Bupati Ismail. (Dex)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here