LensaKalbar – Sebelum menggelar Upacara Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79, Penjabat (Pj) Bupati Mempawah menyerahkan Remisi Umum kepada 289 narapidana yang ada di Rumah Tahanan Kelas II B, Sabtu (17/8/2024).
Pada kesempatan tersebut, Pj Bupati Ismail membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM menyampaikan tema peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 mencerminkan momen penting seperti pindahnya Ibu kota dan visi menuju Indonesia Emas 2045.
“Pemerintah berkomitmen untuk membangun negara dengan sifat adaptif, persatuan dan keseimbangan serta menghadapi perubahan iklim melalui pembangunan Ibu kota negara Nusantara yang berkelanjutan,” kata Pj Bupati Ismail.
Menurut Pj Bupati Ismail, Kemerdekaan Indonesia merupakan rahmat Tuhan Yang Maha Esa yang harus disyukuri dan rasa syukur tersebut menjadi milik segenap masyarakat tidak terkecuali terhadap warga binaan.
Untuk itu, lanjutnya, Pemerintah memberikan penghargaan berupa remisi bagi narapidana dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan yang telah menunjukkan kontribusi, prestasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan serta telah memenuhi syarat administratif dan substansif yang telah di atur dalam ketentuan undang-undang yang berlaku.
“Selamat atas remisi dan pengurangan masa pidana bagi warga binaan di Rutan Kelas II B Mempawah,” ujar Pj Bupati Ismail.
Kedati demikian, Pj Bupati Ismail berpesan kepada warga binaan yang mendapatkan remisi untuk dapat berprilaku baik serta mematuhi hukum, gunakan momentum ini untuk berkontribusi positif di masyarakat serta menjadi individu yang bermanfaat bagi keluarga maupun masyarakat.
Tak hanya itu, Pj Bupati Ismail juga mengapresiasi kerja keras jajaran permasyarakatan dan menjauhi praktik penyimpangan serta meningkatkan pelayanan publik serta berkontribusi untuk kemajuan negara Indonesia.
“Mari bersama kita persiapkan diri untuk Indonesia Emas 2045,” pungkas Pj Bupati Ismail. (Dex)