Sosialisasi Jaga Desa

  • Whatsapp
Sosialisasi Jaga Desa di Aula Balairung Setia, Kantor Bupati Mempawah, Rabu (14/8/2024).

LensaKalbar – Pemerintah Kabupaten Mempawah melalui Inspektorat Daerah menggelar Sosialisasi Jaga Desa di Aula Balairung Setia, Kantor Bupati Mempawah, Rabu (14/8/2024).

Kegiatan tersebut mengangkat tema “Bersama Tolak Pungutan Liar untuk Mewujudkan Aparatur Pemerintahan Desa yang Berintegritas dan Anti Korupsi”.

Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Mempawah, Juli Suryadi yang membuka kegiatan tersebut mengatakan bahwa sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, bahwa desa diberikan peran yang strategis dan sentral dalam pembangunan di daerah, khususnya pada penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara kesatuan Republik Indonesia.

Pj Sekda Juli Suryadi juga menyampaikan bahwa pembangunan di desa diharapkan bisa berjalan dengan optimal serta pertumbuhan ekonomi merangkak naik dan kualitas pendidikan masyarakat desa juga meningkat sesuai dengan perencanaan desa sehingga aparatur desa dalam menjalankan sistem pemerintahan desa dapat membangun karakter desa.

“Tempatkan integritas dan antikorupsi sebagai nilai utama dalam kehidupan sehari-hari,” ajaknya.

Selain itu, Pj Juli Suryadi juga menyampaikan bahwa korupsi di desa dapat terjadi dalam berbagai bentuk seperti penyalahgunaan dana desa, suap, pungutan liar dan nepotisme.

“Tindakan korupsi tersebut dapat merugikan masyarakat desa dan menghambat pembangunan desa, oleh karena itu perlu adanya upaya pencegahan korupsi di desa agar tercipta tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel,” katanya.

Pj Juli Suryadi mengungkapkan bahwa upaya yang digagas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia adalah Program Desa Anti Korupsi, program ini dilakukan dengan berbagai cara seperti peningkatan kesadaran masyarakat desa tentang bahaya korupsi dan pentingnya pencegahan korupsi, pembentukan tim pengawas desa yang independen, peningkatan transparansi dalam pengelolaan keuangan desa serta peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan di Desa.

“Sosialisasi ini menjadi pelajaran agar kita dapat bersama mencegah dan membangun komitmen untuk berintegritas serta menghindari perilaku koruptif,” pungkasnya. (Dex)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *