Beranda Mempawah KPU Sosialisasikan Tahapan Pencalonan Gubernur, Bupati dan Walikota

KPU Sosialisasikan Tahapan Pencalonan Gubernur, Bupati dan Walikota

Sosialisasi Tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Mempawah pada Pilkada 2024 yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mempawah di Wisata Nusantara Resort Mempawah, Jumat (2/8/2024).

LensaKalbar – Penjabat (Pj) Bupati Mempawah, Ismail menghadiri Sosialisasi Tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Mempawah pada Pilkada 2024 yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mempawah di Wisata Nusantara Resort Mempawah, Jumat (2/8/2024).

Ketua KPU Mempawah Lutfiadi menyampaikan pentingnya sosialisasi ini untuk memastikan bahwa seluruh pihak, khususnya partai politik, memahami tahapan pencalonan yang akan datang.

“Pemahaman yang mendalam tentang prosedur pencalonan akan membantu partai politik dalam mempersiapkan dokumen dan persyaratan yang diperlukan untuk pemilihan mendatang,” katanya.

Lutfiadi melanjutkan, dalam kegiatan ini pihaknya juga menginformasikan mengenai jadwal pengumuman pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Mempawah melalui jalur partai politik.

“Pengumuman pendaftaran Paslon akan dimulai pada 24-26 Agustus 2024. Sedangkan untuk penerimaan pendaftaran akan kita lakukan pada 27-29 Agustus 2024,” ungkap Lutfiadi.

Ia mengatakan sesuai aturan, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengusung bakal calon bupati dan wakil bupati jika kursi mereka di DPRD Mempawah paling sedikit 20 persen dari total 35 kursi, yakni 7 kursi.

Atau paling sedikit 25 persen dari 164.720 yang merupakan akumulasi perolehan suara sah Pemilu Anggota DPRD Mempawah, yaitu sebanyak 41.180 suara sah partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Mempawah.

Lutfiadi menyebut dalam tahapan pendaftaran bakal calon, KPU Mempawah tidak dapat bekerja sendirian dan melibatkan instansi terkait terutama dalam melakukan validasi dokumen syarat pencalonan.

“Makanya dalam kegiatan ini kita mengundang pihak-pihak terkait seperti Kejaksaan, Pengadilan dan Kantor Pajak. Karena itu nanti kaitannya verifikasi dokumen syarat pencalonan,” pungkasnya. (Dex)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here