LensaKalbar – Penjabat (Pj) Bupati Mempawah, Ismail menghadiri sekaligus menyampaikan Penjelasan/Pidato Pj Bupati Mempawah mengenai Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 pada Rapat Paripurna di Gedung DRPD Kabupaten Mempawah, Senin (24/6/2024).
Pada kesempatan tersebut, Pj Bupati Ismail mengatakan bahwa kepala daerah menyampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK RI berdasarkan amanat UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 320 ayat (1) dan PP Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah khususnya pasal 194.
“Pemerintah Kabupaten Mempawah telah menyampaikan Laporan Keuangan TA 2023 kepada BPK RI Perwakilian Provinsi Kalbar dan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Mempawah TA 2023 memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-8 kalinya secara berturut-turut,” kata Pj Bupati Ismail.
Untuk itu, Pj Bupati Ismail mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Mempawah atas kerja keras dan dukunhan sebagai mitra pemerintah daerah dalam memberikan sumbangsih pemikiran, kritik dan saran.
“Tentunya ini merupakan bentuk pertanggungjawaban dan pengawasan atas jalannya pemerintahan dalam upaya memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat seeta dalam mengawal anggaran sejak dari proses perencanaan hingga pelaksanaannya agar tidak menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Pj Bupati Ismail. (Dex)