LensaKalbar – Pemerintah Kabupaten Mempawah melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa menggelar Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa dan BPD se-Kabupaten Mempawah di Hotel Orchardz Pontoanak, Rabu (29/5/2024) malam.
Kegiatan tersebut dibuka secara langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Mempawah, Ismail dengan mengangkat tema “Implementasi Undang-Undang No.3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No.6 Tahun 2014 Tentang Desa serta Optimalisasi Pencegahan Penyalahgunaan Dalam Pengelolaan Keuangan Desa”.
“Bimbingan teknis ini diharapkan mampu meningkatkan kompetensi kepala desa serta perangkat desa dan BPD di wilayah kerja masing-masing dalam menyelenggarakan tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Mempawah” kata Pj Bupati Ismail.
Pj Bupati Ismail menyampaikan, pemerintah pusat bersama DPR RI telah mengesahkan UU Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang merupakan evaluasi dan penyempurnaan terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang sudah berjalan selama 10 tahun.
“Perubahan Undang-Undang ini dilakukan sebagai tindaklanjut terhadap aspirasi dari Asosiasi Desa untuk merevisi Undang-Undang Desa,” ujar Pj Bupati Ismail.
Selain itu, lanjut Pj Bupati Ismail, evaluasi dan penyempurnaan tersebut dilakukan pemerintah dalam rangka menyelesaikan isu-isu strategis yang terjadi pada desa di Seluruh Indonesia.
“Dengan adanya perubahan undang-undang ini, tentunya kita semua berharap pemenuhan hak-hak kepala desa, perangkat desa dan BPD dapat terpenuhi sehingga dapat menjalankan seluruh kewajibannya dengan maksimal serta meningkatkan kinerja dalam penyelenggaraan pemerintahan desa,” pungkas Pj Bupati Ismail. (Dex)