LensaKalbar – Pj Bupati Mempawah, Ismail membuka kegiatan Sosialisasi Sistem Kerja dan Peraturan Bupati Mempawah Nomor 64 Tahun 2023 tentang Pedoman Mekanisme Kerja untuk Penyederhanaan Birokrasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mempawah, Selasa (14/5/2024).
Pj Bupati Mempawah, Ismail mengatakan bahwa proses penyederhanaan birokrasi telah dilakukan melalui penyederhanaan struktur organisasi, dimana struktur organisasi yang tidak lagi berbasiskan struktural namun berubah menjadi organisasi dengan dua level yang dibangun secara fungsional.
“Jadi, penyederhanaan struktur perangkat daerah tidak mengubah tipologi perangkat daerah, tetapi menyederhanakan layer susunan organisasi,” kata Pj Bupati Ismail.
Kemudian, lanjut Pj Bupati Ismail juga menyampaikan, transformasi mekanisme kerja menekankan pada kerja tim yang berorientasi pada hasil dengan didukung oleh tata kelola pemerintahan digital.
“Dukungan tata kelola pemerintahan tersebut ditujukan untuk mempercepat pengambilan keputusan yang pada akhirnya bermuara pada pencapaian kinerja bersama,” jelas Pj Bupati Ismail.
“Penyesuaian sistem kerja merupakan perbaikan dan pengembangan mekanisme kerja dan proses bisnis pegawai ASN dengan memanfaatkan sistem pemerintahan berbasis elektronik,” tambahnya.
Olehkarenanya, Pj Bupati Ismail mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan upaya peningkatan pencapaian reformasi birokrasi yang lebih baik melalui sosialisasi pedoman mekanisme kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mempawah.
“Selain itu, sebagai upaya untuk bisa menjadi awal perbaikan dan peningkatan reformasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mempawah. Dan kami berharap kesempatan ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh para peserta untuk menyamakan persepsi bagaimana mekanisme kerja dapat diterapkan dengan baik serta terwujudnya reformasi birokrasi yang lebih baik,” pesan Pj Bupati Ismail.
“Semoga dengan kegiatan ini dapat memberikan kontribusi bagi reformasi birokrasi di Kabupaten Mempawah,” pungkas Pj Bupati Ismail menambahkan. (Dex)