LensaKalbar – Bupati Mempawah, Hj Erlina menghadiri Pengukuhan Anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) Desa dan Kelurahan se-Kabupaten Mempawah di Aula Balairung Setia, Kantor Bupati Mempawah, Senin (15/1/2024).
Pengukuhan anggota Satlinmas tingkat desa dan kelurahan se-Kabupaten Mempawah ini, sudah sesuai dengan amanat Permendagri nomor 26 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat, pada pasal 8 Kepala daerah dan kepala desa wajib menyelenggarakan perlindungan masyarakat.
“Jadi, untuk tingkat Kabupaten dan Kecamatan dibentuk Satuan Tugas (Satgas) Linmas Kabupaten, Satgas Kecamatan, sedangkan tingkat kelurahan dan desa dibentuk Satlinmas desa / kelurahan,” ungkap Bupati Erlina.
Bupati Erlina berkata, bahwa Satlinmas dibentuk bertujuan untuk membantu terwujudnya perubahan paradigma dari unsur pertahanan dan keamanan rakyat ke unsur penyelenggara ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
“Jadi, dalam menghadapi momen pesta demokrasi yang akan datang, Pemerintah Kabupaten Mempawah secara bertahap tetap mempersiapkan satlinmas sebagai salah satu garda terdepan di TPS, menjaga keamanan barang – barang keperluan pemilu serta membantu aparat penyelenggara dalam mengamankan dan menertibkan pelaksanaan pemilu sejalan dengan rencana tahapan pelaksanaan pemilu dan pilkada serentak tahun 2024,” ujar Bupati Erlina.
Satlinmas, kata Bupati Erlina, memiliki peranan penting sebagai mitra TNI dan polri dalam setiap pengamanan.
Karena itu, Bupati Erlina berharap Satlinmas dapat menjadi pelopor terciptanya keamanan, ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta meningkatkan fungsi siskamling dalam masyarakat.
“Linmas membantu dalam memelihara keamanan masyarakat serta turut aktif dalam kegiatan pengamanan swakarsa bagi masyarakat di wilayahnya,” kata Bupati Erlina.
Selain itu, Bupati Erlina berpesan agar Satlinmas yang dikukuhkan dapat bekerja dan melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh serta penuh tanggung jawab sesuai dengan tugas, fungsi dan kewajiban yang telah diatur dalam perundang-undangan. (Dex)