Beranda Parlemen Dewan Tak Setuju Soal Kebijakan Skripsi

Dewan Tak Setuju Soal Kebijakan Skripsi

Senen Maryono, Anggota DPRD Sintang

LensaKalbar – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Senen Maryono mengaku kurang setuju dengan keputusan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Republik Indonesia, Nadirm Anwar Makarim, yang tidak lagi mensyaratkan skripsi sebagai satu-satunya syarat kelulusan di jenjang pendidikan Strata 1 (S1) atau Diploma 4.

“Skripsi tetap memiliki nilai penting dalam standarisasi pendidikan. Menempuh pendidikan di perguruan tinggi, menulis karya ilmiah adalah suatu keniscayaan. Jadi, jika seseorang lulus perguruan tinggi tanpa menulis karya ilmiah yang diuji oleh dosen, sepertinya ada yang kurang,” kata Senen Maryono ketika ditemui di Gedung Parlemen Sintang, baru-baru ini.

Mungkin tidak wajib membuat skripsi dapat mempermudah proses kelulusan, tapi kata Senen Maryono, kualitas mahasiswa juga harus diuji melalui tulisan, meskipun tidak harus dengan standar tinggi.

Olehkarenanya, Senen Maryono mengingatkan bahwa pada tahun 70-an, skripsi untuk sarjana muda harus memiliki 80 halaman, sedangkan untuk S1 harus 120 halaman. Meskipun pada era 90-an hingga sekarang, tidak ada ketentuan jumlah halaman tertentu.

“Tetapi, kualitas tulisan yang melibatkan penelitian, pertahanan argumen, melatih kecerdasan dalam berbagai aspek seperti menulis, meneliti, dan merepresentasikan. Menulis adalah latihan yang melibatkan kecerdasan berbagai aspek, dan standarisasi tetap penting,” kata Senen Maryono.

“Skripsi memainkan peran penting dalam mengukur kemampuan akademis dan kecerdasan mahasiswa. Meski kebijakan tersebut diambil untuk memberikan fleksibilitas, tantangan bagi perguruan tinggi adalah memastikan bahwa kualitas pendidikan dan evaluasi tetap tinggi,” pungkas Senen Maryono. (LK1)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here