LensaKalbar – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sintang, Senen Maryono menanggapi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengeluarkan seruan untuk boikot produk-produk yang dikaitkan dengan Zionis.
“Tentunya kita perlunya menjaga keseimbangan antara hak individu untuk menyatakan pendapat dan kepentingan nasional serta hubungan bilateral dengan negara-negara lain. Sebagai anggota DPRD, tugas Dewan adalah melindungi kepentingan masyarakat dan memastikan adanya kebijakan yang adil, inklusif, dan tidak diskriminatif,” kata Senen Maryono.
Olehkarenanya, Senen Maryono mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi menyeluruh terkait Fatwa MUI ini, termasuk mempertimbangkan aspek hukum, politik, dan ekonomi yang terkait.
“Kami juga akan mengadakan dialog dengan MUI, pemerintah, tokoh agama, dan masyarakat sipil untuk mendapatkan pemahaman yang lebih dalam mengenai implikasi dan dampaknya,” kata Senen Maryono.
Walau demikian, kata Senen Maryono, DPRD Kabupaten Sintang berkomitmen untuk menjalankan upaya diplomasi guna memastikan sikap Indonesia terhadap isu ini, sehingga tetap sesuai dengan hukum internasional dan prinsip-prinsip persahabatan antar bangsa.
“Penting untuk memprioritaskan belanja pada produk Indonesia, mendukung industri dalam negeri, dan menjaga persatuan di tengah perbedaan pendapat,” ujar Senen Maryono.
Seperti diketahui, Fatwa MUI tersebut menyampaikan beberapa poin, termasuk imbauan untuk mendukung perjuangan Palestina, upaya tegas pemerintah dalam membantu perjuangan Palestina melalui jalur diplomasi dan konsolidasi negara-negara OKI, serta imbauan untuk menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel atau mendukung penjajahan dan zionisme. (LK1)