LensaKalbar – Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang melalui Dinas Lingkungan Hidup melakukan penutupan permanen tempat pembuangan sampah (TPS) di Gang Wiyata 2, Jalan MT Haryono.
Dengan demikian, masyarakat setempat tak lagi diperbolehkan membuang sampah di kawasan tersebut.
Langkah tegas inipun diapresiasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Lim Hie Soen.
“Langkah tegas ini sangat kami dukung sekali, karena memnag terjadi penumpukan sampah di kawasan tersebut, sehingga perlu dilakukan evaluasi lagi,” kata Lim Hie Soen.
Bila kondisinya tidak ditutup, kata Lim Hie Soen, maka berpotensi negatif terhadap lingkungan, terutama dengan adanya Puskesmas dan sekolah di sekitar area tersebut.
“Karena di situ ada Puskesmas dan sekolah, kalau masih ada tong sampah di situ, masyarakat masih buang sampah, itu bisa menyebabkan pencemaran lingkungan. Aroma tidak sedap bisa mengganggu aktivitas belajar di sekolah dan layanan kesehatan di puskesmas,” kata Lim Hie Soen.
Terkait dengan tumpukan sampah di eks TPS Gang Wiyata 2, Lim Hie Soen menghimbau kepada masyarakat untuk menghormati kebijakan pemerintah daerah dengan tidak lagi membuang sampah di lokasi tersebut.
“Dengan segala kerendahan hati, mari kita sama-sama menghormati kebijakan pemerintah daerah dalam rangka mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat,” kata Lim Hie Soen.
Meski mendukung kebijakan penutupan TPS, Lim Hie Soen juga menekankan perlunya langkah konkret dari pemerintah untuk membersihkan dan mencegah penumpukan sampah, sehingga masyarakat tidak tergoda untuk membuang sampah sembarangan.
Contohnya lagi, kata Lim Hie Soen, di jalan hutan wisata Baning, di mana larangan membuang sampah telah diberlakukan, tetapi masih ada masyarakat yang tidak mematuhi aturan tersebut.
“Sampah-sampah yang berserakan di pinggir jalan itu membuat pemandangan jadi tidak enak. Ini berdampak serius terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat,” pungkas Lim Hie Soen, wakil rakyat dari daerah pemilihan (Dapil) Sintang 1. (LK1)