LensaKalbar – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Senen Maryono minta pemerintah daerah memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana zakat, infaq, dan sedekah.
Ihwal tersebut diungkapkannya ketika menanggapi sosialisasi Peraturan Bupati Sintang Nomor 21 Tahun 2023 tentang pengelolaan zakat, infaq, dan sedekah.
“Dengan peraturan yang jelas, kami harap praktik penyalahgunaan dana dapat dihindari,” kata Senen Maryono.
Kata Senen Maryono, peraturan ini dapat memotivasi masyarakat untuk lebih aktif berzakat, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh penerima zakat yang berhak.
Kendati demikian, Senen Maryono mengaku khawatir terkait potensi penyalahgunaan dana yang dapat terjadi dengan adanya aturan ini.
“Untuk itu, kami harap adanya pengawasan yang ketat agar tidak terjadi penyalahgunaan dana zakat untuk kepentingan pribadi atau politik,” kata Senen Maryono.
Berkaitan dengan hal tersebut, Senen Maryono menyarankan perlunya evaluasi rutin terhadap pelaksanaan peraturan.
“Evaluasi dianggap penting untuk mengidentifikasi potensi permasalahan dan memastikan bahwa dana zakat benar-benar bermanfaat bagi yang berhak menerima,” kata Senen Maryono.
Dalam sosialisasi Peraturan Bupati Sintang Nomor 21 Tahun 2023 ini, diharapkan pemerintah daerah dapat menerima berbagai tanggapan dan masukan dari anggota DPRD maupun masyarakat.
“Tentunya langkah ini penting untuk memastikan bahwa peraturan yang dihasilkan dapat menjadi solusi yang efektif dalam pengelolaan dana zakat, infaq, dan sedekah,” pungkas Senen Maryono, wakil rakyat dari daerah pemilihan (Dapil) Sintang 1. (LK1)