Beranda Parlemen Tertib Administrasi Pertanahan

Tertib Administrasi Pertanahan

Nikodemus, Anggota DPRD Sintang

LensaKalbar – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Nikodemus mengingatkan kepada pemerintah desa dan kelurahan, untuk melaksanakan tertib administrasi pertanahan di kabupaten ini.

Tertib administrasi pertanahan yabg dimaksud Nikodemus, adalah mulai dari tertib pencatatan dokumen kepemilikan, peralihan baik melalui jual beli, hibah, melakukan pengarsipan dan lainnya.

“Jadi, pada pelaksanaan kegiatan sertifikasi, dibutuhkan dukungan serta partisipasi aktif dari berbagai pihak, terutama masyarakat sebagai pemilik tanah untuk menjaga batas bidang tanahnya dengan memasang tanda batas atau patok,” kata Nikodemus, belum lama ini.

Dengan partisipasi aktif dari masyarakat secara langsung, kata Nikodemus, merupakan salah satu bentuk pengamanan aset serta untuk menghindari masalah pertanahan.

Karena itu, kata Nikodemus, sertifikat merupakan tanda bukti kepemilikan hak atas tanah.

“Sertifikat dapat memberikan kepastian hukum, sehingga mengurangi atau mencegah terjadi sengketa atau konflik pertanahan. Sertifikat juga dijadikan sarana untuk meningkatkan perekonomian masyarakat. Karena dapat dijadikan akses perekonomian masyarakat melalui permodalan atau pinjaman di bank,” jelas Nikodemus.

Kendati demikian, Nikodemus berharap program dari BPN terkait sertifikasi terus berlanjut sampai seluruh bidang tanah di kabupaten ini dapat bersertifikat.

“Sehingga, dapat dijadikan sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah, terutama dalam satu wilayah desa atau kelurahan dengan memberikan kepastian dan perlindungan hukum sehingga mengurangi sengketa pertanahan,” pungkas Nikodemus, wakil rakyat dari daerah (Dapil) Kecamatan Sepauk – Kecamatan Tempunak. (LK1)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here