Beranda Parlemen Taati Aturan dan Kelola Dana Desa untuk Kesejahteraan Masyarakat

Taati Aturan dan Kelola Dana Desa untuk Kesejahteraan Masyarakat

Florensius Ronny, Ketua DPRD Sintang

LensaKalbar – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Florensius Ronny mengingatkan seluruh Kepala Desa (Kades) untuk selalu berhati-hati dalam mengelola dana desa baik yang bersumber sari APBD maupun APBN.

Hal ini diungkapkannya ketika menghadiri kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati Sintang Nomor 24 Tahun 2023 di Aula Bank Kalbar Cabang Sintang, Senin, (23/10/2023).

“Kami ingatkan seluruh kepala desa agar mengelola dana desa sesuai dengan aturan. Jangan melakukan hal yang diluar aturan dan ketentuan,” kata Florensius Ronny mengingatkan.

Dalam penggunaan dana desa, kata Florensius Ronny, kades jangan malu bertanya terkait regulasi yang mengatur pelaksanaannya, agar tidak berurusan dengan hukum.

“Jangan sampai ada kades yang terjerat hukum karena ketidaktahuan terhadap aturan. Karena berbagai kasus hukum yang menimpa sejumlah kades akibat penyalahgunaan dana desa, dapat menjadi pembelajaran kades lain untuk tidak berbuat hal yang sama,” ungkap Florensius Ronny.

Kendati demikian, Florensius Ronny menyarankan, jika ada hal yang masih belum dipahami, maka kades harus sering bertanya kepada dinas terkait atau kecamatan, serta kades juga diimbau untuk banyak belajar terkait aturan dalam pelaksanaan tugas membangun desa.

“Yang kami inginkan seluruh kades harus bekerja sesuai aturan yang berlaku, bukan hanya untuk memenuhi keinginan dan pendapat pribadi saja. Utamakan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat desa,” ucap Florensius Ronny.

Florensius Ronny berkata, bahwa berdasarkan peraturan yang ada dana desa digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana desa, pemenuhan kebutuhan dasar, pengembangan potensi ekonomi lokal, dan pemanfaatan sumber daya alam serta lingkungan secara berkelanjutan.

“Regulasinya itu sudah ada yang mengatur. Apabila kades menyimpang dari regulasi yang ditetapkan dalam penggunaan dana desa, maka dipastikan akan berurusan dengan hukum,” pungkas Florensius Ronny. (LK1)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here