Beranda Parlemen Ketua Dewan Ingatkan Kepala BPD dan Kasi Pemerintahan Jalankan Tugas dengan Baik

Ketua Dewan Ingatkan Kepala BPD dan Kasi Pemerintahan Jalankan Tugas dengan Baik

LensaKalbar – Dihadapan Kepala Desa (Kades), BPBD, dan Kasi Pemerintahan se- Kabupaten Sintang, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sintang, Florensius Ronny mensosialisasi Peraturan Bupati Sintang Nomor 24 Tahun 2023 di Aula Bank Kalbar Cabang Sintang, Senin, (23/10/2023).

Pada kesempatan tersebut, Florensius Ronny mengingatkan para peserta untuk menjalankan tugas dan tanggungjawab dengan disiplin.

“Kami minta Kades, Kasi Pemerintahan, dan Ketua BPD mematuhi dan melaksanakan aturan yang telah diamanahkan dalam Peraturan Bupati. Ini penting agar pelaksanaan tugas di desa berjalan dengan lancar,” kata Florensius Ronny.

Peraturan Bupati Sintang Nomor 24 Tahun 2023, lanjut Florensius Ronny, dapat dipahami secara bersama. Artinya tidak hanya untuk dimengerti oleh Kasi Pemerintahan dan Ketua BPD saja. Tapi, tiap masyarakat desa boleh memahami berbagai aturan yang tertera di Perbup tersebut.

“Sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat desa mengenai petunjuk teknis terkait pengisian, pemberhentian sementara, dan pengisian antar waktu anggota BPD. Jadi, seluruh masyarakat desa juga perlu memahami aturan tersebut. Tujuannya agar tidak terjadi kesalahan dalam menjalankan tugas-tugas di desa,” ungkap Florensius Ronny.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Florensius Ronny berharap tingkat pemahaman masyarakat desa terkait aturan pengisian, pemberhentian sementara, dan pengisian antar waktu anggota BPD dapat meningkat.

“Tentunya ini dianggap sebagai langkah positif untuk memastikan pelaksanaan tugas di desa berjalan lebih efektif dan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” pungkas Florensius Ronny, wakil rakyat dari daerah pemilihan (Dapil) Kecamatan Kelam Permai – Kecamatan Dedai – Kecamatan Sungai Tebelian. (LK1)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here