Beranda Parlemen Wow, Ada Perusahaan yang Beroperasional di Sintang Tak Kantongi HGU

Wow, Ada Perusahaan yang Beroperasional di Sintang Tak Kantongi HGU

LensaKalbar – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Nikodemus mengingatkan tiap perusahaan kelapa sawit yang beroperasional di Kabupaten Sintang wajib mengurus Hak Guna Usaha (HGU).

Tujuannya, kata Nikodemus, untuk mengatasi masalah konflik hutan dan dampak lingkungan yang sering dikaitkan dengan industri kelapa sawit.

“Jadi, salah satu permasalahan yang paling sering dihadapi dalam industri perkebunan kelapa sawit ini adalah konflik yang terjadi antara masyarakat lokal dengan perusahaan yang disebabkan oleh HGU. Tentunya persoalan ini begitu kompleks,” ungkap Nikodemus, Jumat (13/10/2023).

Berdasarkan kaca matanya, perusahaan kelapa sawit yang beroperasional di Kabupaten Sintang masih banyak perusahaan yang sudah berdiri bertahun-tahun namun belum memiliki HGU yang berdampak pada bagi hasil dengan pemerintah daerah setempat.

“Ada perusahaan berdiri 20 tahun lamanya di sini, tapi belum membangun HGU, ruginya kita tidak mendapatkan dana BPHTB dan akibat tidak memiliki HGU kita juga tidak mendapatkan dana bagi hasil sahabat secara otomatis,” ungkap Nikodemus.

Karenanya, Nikodemus minta kepada Bupati Sintang bertindak tegas dengan mengeluarkan sanksi hukum dan mencabut izinnya.

“Bila mereka tidak punya legalitas tetapi mereka hanya punya IUP saja. Ketika mereka tidak punya HGU seharusnya mereka tidak boleh berusaha di situ donk, karena seluruh perusahaan wajib memiliki HGU. Bah, disinilah kami minta kepada Bupati Sintang untuk mengeluarkan sanksi hukum dan cabut izinnya,” tegas Nikodemus. (LK1)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here