LensaKalbar – Pemerintah Kabupaten Sintang mendorong tiap desa di Kabupaten Sintang yang berstatus “Desa Mandiri” wajib deklarasi ODF dan bebas “Stunting”.
Ihwal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sintang, Kartiyus, Selasa (10/10/2023).
Sekda Kartiyus berpendapat bahwa desa mandiri adalah desa yang mempunyai ketersediaan dan akses terhadap pelayanan dasar yang mencukupi, infrastruktur yang memadai, aksesibilitas transportasi yang tidak sulit, pelayanan umum yang bagus, serta penyelenggaraan pemerintahan yang sudah sangat baik.
Karenanya, Kartiyus optimis permasalah stunting dapat diturunkan bila tiap desa mandiri dapat mendeklarsikan ODF.
“Nah, ke depannya dalam rangka memperkuat upaya kita menurunkan stunting, maka syarat desa mandiri ditambah. Yakni wajib sudah ODF dan bebas stunting,” ujar Sekda Kartiyus berpendapat.
“Saya selalu semangat dalam mengurus stunting ini, karena saya punya mimpi agar anak-anak Sintang ke depan semakin sedikit yang stunting,” tambah Sekda Kartiyus.
Selain desa mandiri, Sekda Kartiyus juga mendorong agar desa lainnya juga bergerak menurunkan stunting di desanya.
“Soal ODF, seluruh warga desa tidak ada lagi yang berak sembarangan, baru bisa dikatakan desa mandiri. Nah, saya juga punya mimpi, seluruh desa disebut zero stunting yang artinya adalah anak yang baru lahir tidak ada lagi yang stunting. Yang sudah lahir dan terkena stunting ya sudahlah, kita bantu saja. Tetapi yang baru lahir, jangan sampai ada yang stunting,” pungkas Sekda Kartiyus berharap. (Dex)