LensaKalbar – Pemerintah Kabupaten Mempawah memberikan dana hibah ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar Rp.22.002.352.500,- miliar dan Bawaslu sebesar Rp.5.750.039.00, miliar untuk kegiatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Mempawah 2023-2024 mendatang.
Hal ini diungkapkan Bupati Mempawah, Hj Erlina ketika melakukan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah kepada KPU dan Bawaslu Kabupaten Mempawah di Aula Balai Junjung Titah, Kantor Bupati Mempawah, Rabu (25/10/2023).
Kata Bupati Erlina, kegiatan untuk mencapai tertib pengelolaan dana hibah pada penyelenggaraan Pilkada Mempawah tahun 2023 dan 2024.
“Jadi, penyediaan dana hibah untuk pemilihan kepala daerah itu, kita bebankan pada APBD tahun 2023 dan tahun 2024,” ungkap Bupati Erlina.
Lanjut Bupati Erlina mengatakan bahwa besaran dana hibah kegiatan Pilkada Mempawah untuk tahun 2023 sebesar Rp.11.100.956.600,00,- miliar dan Tahun 2024 sebesar Rp.16.651.434.900.00,- miliar yang diberikan kepada KPU dan Bawaslu.
“Jadi, ada dua tahap ya, totalnya kita berikan kepada KPU sebesar Rp.22.002.352.500,- miliar dan Bawaslu Rp.5.750.039.00,- miliar,” ujarnya.
Dengan demikian, Bupati Erlina berharap pelaksanaan Pilkada Mempawah berjalan sesuai dengan tahapan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mempawah dan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Mempawah dengan penggunaannya dapat dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Semoga seluruh tahapan Pilkada terlaksana dengan baik, lacar dan aman,” pungkas Bupati Erlina. (Dex)