LensaKalbar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten (DPRD) Kabupaten Sintang menggelar Rapat Paripurna ke-12 masa Persidangan III Tahun 2023 dalam rangka Penyampaian Laporan Panitia Khusus, Permintaan Persetujuan Anggota DPRD dan Pendapat Akhir Bupati Sintang Terhadap 1 Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kabupaten Sintang dan 5 Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Tahun 2023 do Ruang Paripurna DPRD Sintang, Selasa (10/10/2023).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Sintang, Florensius Ronny dihadiri oleh Bupati Sintang, Jarot Winarno, Sekretaris Daerah, Kartiyus, Wakil Ketua DPRD Heri Jambri, para anggota DPRD, Forkopimda, dan kepala OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang.
Pada kesempatan tersebut, Ketua DPRD Sintang, Florensius Ronny menyampaikan bahwa dalam melaksanakan fungsi pembentukan peraturan daerah, tentunya telah melalui kesepakatan untuk mensinergikan setiap kepentingan dan urusan.
“Terutama yang menjadi kewenangan daerah melalui instrumen produk hukum daerah dalam bentuk peraturan daerah,” ungkap Ketua DPRD.
Olehkarenanya, Ketua DPRD berharap Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Sintang dan 5 Raperda Bupati Kabupaten Sintang telah disampaikan untuk dilakukan pembahasan.
Dengan demikian, lanjut Ketua DPRD, disampaikan dalam pandangan umum fraksi-fraksi dan pemerintah Kabupaten Sintang juga sudah memberikan jawaban pada sidang paripurna yang lalu.
“Nah, pembentukan Raperda ini dimaksud, kita ketahui bersama untuk menyikapi perkembangan peraturan perundang undangan kebutuhan daerah dan sebagai wujud penataan hukum dalam kerangka otonomi daerah serta implementasi fungsi pembentukan peraturan daerah DPRD Kabupaten Sintang yang senantiasa mengedepankan Asas Law Enforcement dalam melaksanakan tugas dan fungsi kedewanannya,” ungkap Ketua Dewan.
Untuk itu, kata Ketua DPRD, bahwa hari ini DPRD Kabupaten Sintang melaksanakan rapat paripurna dalam rangka pembahasan satu Raperda inisiatif DPRD dan 5 Raperda Bupati Kabupaten Sintang.
“Jadi, seperti yang kita ketahui bersama bahwa Pansus satu telah melakukan pembahasan terhadap Raperda inisiatif DPRD tentang perlindungan dan Pelestarian adat budaya daerah Sintang dan Raperda Kabupaten Sintang tentang penyertaan modal pemerintah daerah pada perseroan terbatas bank pembangunan daerah Kalimantan Barat tahun anggaran 2024-2025,” kata Florensius Ronny.
Sedangkan, lanjut Ketua DPRD, bahwa Pansus II juga telah melakukan pembahasan terhadap Raperda Kabupaten Sintang tentang pemindahan ibukota kecamatan Kayan Hulu dan ibukota kecamatan Kayan Hilir Kabupaten Sintang dan Raperda Kabupaten Sintang tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup tahun 2023-2025.
Semetara, Pansus III telah melakukan pembahasan terhadap Raperda Kabupaten Sintang tentang pajak daerah dan retribusi daerah dan Raperda Kabupaten Sintang tentang keterbukaan informasi publik.
“Penyampaian hasil kerja Pansua terhadap pembahasan enam Raperda disampaikan oleh juru bicaranya masing masing. Pansus I dibacakan oleh Senen Maryono, Pansus II dibacakan oleh Maria Magdalena, dan Pansus III dibacakan Kartimia Marwani,” katanya.
Dengan begitu, tegas Ronny, bahwa DPRD Kabupaten Sintang telah menyetujui satu rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD Kabupaten Sintang dan lima rancangan peraturan daerah Kabupaten Sintang tahun 2023. (LK1)