LensaKalbar – Sebanyak 19 kepala desa (Kades) terpilih pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara E-Voting telah resmi dilantik. Mulai hari inipun mereka dapat menjalankan tugas dan tanggungjawabnya sesuai tupoksinya sebagai pemimpin di desanya masing-masing.
Kendati demikian, Bupati Mempawah, Hj Erlina memberikan 6 penekanan khusus yang harus dijalankan para kepala desa yang baru dilantik.
Ke-6 penekanan khusus tersebut, meliputi;
- Kepada kepala desa yang sudah dilantik, sebelum betugas di desa untuk dapat belajar tentang kendudukan, tugas dan fungsi sebagai kepala desa sesyai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Segera selesaikan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDES) untuk 6 tahun, paling lambat 3 bulan setelah bapak/ibu dilantik sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Mempawah Nomor 64 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa, dan penyusunan RPJMDES wajib melakukan penyelarasan dengan arah kebijakan pembangunan RPMJDES.
- Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan mitra yang harus bekerja sama dan saling bersinergi melaksanakan pemerintahan dan pembangunan di desa, terutama dalam merumuskan kebijakan guna melaksanakan pemerintahan dan pembangunan di desa.
- Jadilah pemimpin desa yang inovatif, sehingga dapat membawa perubahan di desa menjadi lebih baik dalam kurun waktu 6 tahun ke depan.
- Pada era keterbukaan informasi publik saat ini, kepala desa tidak boleh risih terhadap keluhan atau pertanyaa warga mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa, kepala desa harus responsif terhadap tuntutan dan kebutuhan warga di desa.
- Dalam melaksanakan tugas sebagai kepala desa, saudara harus aktif dalam berkonsultasi dan berkoordinasi kepada Camat dan perangkat daerah yang membidangi.
“Jadi, kepala desa memiliki tanggungjawab yang besar. Untuk itu, jadilah seorang kepala desa atau pemimpin yang mampu memegang teguh amanah dan komitmen sesuai dengan janji yang telah dituangkan dalam visi dan misi,” pungkas Bupati Erlina. (Dex)