Bupati Ingatkan Pelaku Usaha Patuhi Kewajiban LKPM dan CSR

  • Whatsapp
Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Pengawasan Perizinan Berusaha Resiko bagi Pelaku usaha di Mempawah Convention Center (MCC), Selasa (13/6/2023).

LensaKalbar – Dinas Penanaman Modal, Koperasi, UKM dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMKUKMPTSP) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Pengawasan Perizinan Berusaha Resiko bagi Pelaku usaha di Mempawah Convention Center (MCC), Selasa (13/6/2023).

Kegiatan yang mengusung tema “Mendorong Percepatan Perlindungan Tenaga Kerja Secara Berkelanjutan Melalui Sinergitas Pelayanan Perizinan Terpadu Berbasis Digital”, dihadiri dan dibuka secara resmi Bupati Mempawah, Hj Erlina.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Erlina mengatakan bahwa bimtek yang diselenggarakan dalam rangka memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha, baik pelaku usaha dalam skala besar, perorangan maupun UMKM terhadap pelaksanaan modal serta perlindungan tenaga kerja.

“Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, serta Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” jelas Bupati Erlina.

Karenanya, Bupati Erlina berharap kegiatan bimtek selain meningkatkan pemahaman tentang ketentuan penanaman modal, juga terjadinya kemitraan antara pengusaha besar dengan UMKM serta penyelesaian terhadap jaminan sosial terutama tenaga kerja.

Tak kalah pentingnya, Bupati Erlina mengingatkan kepada pelaku usaha, khususnya yang hadir dalam bimtek agar sama-sama mematuhi kewajibannya yaitu memenuhi kewajiban perusahaan dengan menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) sesuai periode pelaporan, tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan atau CSR serta optimalisasi perlindungan terhadap tenaga kerja.

“Pemerintah daerah sudah mengeluarkan Perda Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan antara lain menyebutkan perusahaan berkewajiban menyediakan pembiayaan program TJSP berdasarkan rencana kerja tahunan yang disesuaikan dengan perencanaan pembangunan daerah,” pungkas Bupati Erlina. (Dex)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *