LensaKalbar – Wakil Bupati Mempawah, H Muhammad Pagi menghadiri Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan Pemerintah Kabupaten/Kota se- Kalbar di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar, Rabu (24/5/2023).
Rapat digelar membahas Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI.
Gubernur Kalbar, H Sutarmidji dalam sambutannya minta komitmen setiap kepala daerah melalui dinas terkait untuk melakukan koordinasi dengan setiap kepala desa dengan dilengkapi data yang valid.
“Pembenahan data PMI di BP2MI harus sinergi dengan Indeks Desa Membangun (IDM) hingga sejalan dalam upaya perwujudan desa mandiri,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani memaparkan risiko pekerja migran non- prosedural (ilegal) dan dampak besarnya.
Ia memaparkan bahwa hampir setengah dari total PMI (Pekerja Migran Indonesia) adalah ilegal. Kendati demikian, pihaknya terus berupaya melakukan sosialisasi hingga peningkatan kualitas sarana dan pra sarana terkait pelatihan PMI secara prosedural, ia tetap berharap bahwa perbaikan dapat dimulai dari tingkat desa, dengan data dan koordinasi yang terstruktur.
Pada kesempatan yang sama juga dilakukan penandatanganan Nota Kesepakatan antara BP2MI dan Pemprov Kalbar tentang Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran di Kalimantan Barat. (Dex)