Beranda Mempawah Pemkab Mempawah Komitmen Salurkan Bantuan Dana Hibah Sesuai Aturan

Pemkab Mempawah Komitmen Salurkan Bantuan Dana Hibah Sesuai Aturan

Asisten Ekonomi Pembangunan dan Kesran, Rochmat Effendy mewakili Bupati Mempawah, Hj Erlina membuka Sosialisasi Persyaratan Pencairan Hibah Berupa Uang Tunai dari Pemerintah Kabupaten Mempawah TA 2023 di Aula Balairung Setia, Kantor Bupati Mempawah, Selasa (21/3/2023).

LensaKalbar – Pemerintah Kabupaten Mempawah berkomitmen tiap proses pemberian bantuan hibah dari pemerintah kepada masyarakat, organisasi maupun lembaga dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku dan harus memiliki payung hukum yang jelas.

“Proses pelaksanaan hibah kita selalu mengedepankan azas keadilan, kepatutan, rasionalitas, tertib administrasi dan memberikan nilai manfaat kepada masyarakat dan pemerintah,” ujar Asisten Ekonomi Pembangunan dan Kesran, Rochmat Effendy mewakili Bupati Mempawah, Hj Erlina membuka Sosialisasi Persyaratan Pencairan Hibah Berupa Uang Tunai dari Pemerintah Kabupaten Mempawah TA 2023 di Aula Balairung Setia, Kantor Bupati Mempawah, Selasa (21/3/2023).

Pada kesempatan tersebut, Rochmat Effendy mengatakan, para pengurus Rumah Ibadah, Ponpes, Yayasan, Organisasi maupun lembaga masyarakat yang hadir pada kegiatan ini adalah para pengurus yang telah memperjuangkan bantuan hibahnya masing-masing, sehingga permohonan bantuan hibah tersebut dinyatakan layak untuk diberikan setelah melalui proses verifikasi dan akan dicairkan untuk Tahun Anggaran 2023.

Menurut Rochmat Effendy, Tahun Anggaran (TA) 2023 terdapat 52 calon penerima hibah yang anggarannya terdapat pada DPA Bagian Kesmenspirit Setda Kabupaten Mempawah yang terdiri dari 17 Masjid, 5 Gereja, 11 organisasi masyarakat, 3 lembaga sosial, dan 11 yayasan yang tersebar di 9 kecamatan di Kabupaten Mempawah.

“Setelah proses pencarian hibah dan dana sudah dapat digunakan maka kewajiban yang harus dilaksanakan yaitu melaporkan penggunaan dana hibah melalui mekanisme laporan pertanggungjawaban LPJ,” tegas Rochmat Effendy.

“Jangan sampai dana sudah didapat tapi pertanggungjawabannya tidak dikerjakan karena dalam proses pencairan hibah ada beberapa perjanjian yang harus ditandatangani para pengurus yang memiliki kekuatan hukum yang dapat menjerat apabila dana hibah tidak digunakan sebagaimana peruntukannya,” pungkas Rochmat Effendy menambahkan. (Dex)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here